Dandim Sumenep Melawan Upaya WTPS, Minta BPN Ukur Bidang Tanah Kodim
Pihak Kodim, juga melampirkan surat keterangan NJOP dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep.

Sumenep, HB.ne t- Ditundanya pengukuran tanah bidang Kodim Sumenep yang diklaim milik Wakaf Tanah Panembahan Sumolo (WTPS) Sumenep tak mengakhiri kontroversi. Tanah yang ditempati Markas Komando Distrik Militar 0827 Sumenep dipastikan segera diukur ulang. Kali ini, yang mengajukan ukur ulang giliran Dandim 0827/Sumenep.
Permohonan ukur ulang tanah yang sudah ditempati sebagai Makodim Sumenep selama 77 tahun itu sudah terdaftar di BPN Sumenep nomor berkas 41499/2022. Selaku pemohon adalah Dony Pramuda Mahardi atats nama Pemerintah Republik Indonesia S.q Kementrian Pertahanan.
Atas permohonan itu, BPN Sumenep menerbitkan surat Nomor 523/35.29.200/IX/2022, tanggal 5 September 2022 yang ditujukan kepada Dandim Dony Pramuda Mahardi dan tembusan disampaikan kepada Bupati, Kapolres, Camat Kota, Lurah Pajagalan dan Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo. Dalam surat itu Kepala BPN menegaska tentang rencana pengukuran peta bidang tanah Kodim Selasa tanggal 13 September 2022, pukul 09.00 di Kantor Kelurahan Pajagalan Sumenep.
Dokumen permohonan pengukuran peta bidang Kodim tersebut diperoleh HARIAN BANGSA dari sumber yang enggan disebutkan namanya, berupa surat ukur No. 157/1960, tanggal 20 Djuli 1960 dari Kepala Kantor Pendaftaran Tanah, urusan bagian ahli ukur atas nama Ir. Poedji Rahardjo. Dan diturun sesuai dengan aslinya oleh anggota Biroi HM/TMP yang ditanda-tangani oleh Soebani. Dalam lembar itu pula ; mengetahui dan ditandatangani PA. Zibang Dan VIII/Brawijaya, urusan Bagian Karo Hak Milik/TMP Kapten CZI W. Sahetapi.
Pada lembar lain, ada peta tanah Kodim. Kartu Identitas Barang (KIB) Kodam yang dikeluarkan Komandan Detasemen Bangunan 2/V Brawijaya yang menunjukkan lokasi Makodim Sumenep, Jl. Kestrian no 17.
Pihak Kodim, juga melampirkan surat keterangan NJOP dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumenep. Yang ditanda tangani oleh Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Mardani, S.sos. Msi yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2022.
Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto A, Ptnh,SH. MH, ketika dikonfirmasi lewat telpon terkait rencana ukur ulang tersebut, ternyata ponselnya tidak aktif. Pada pengakuan sebelumnya Agus menerangkan bahwa dirinya tengah berada di Surabaya dalam keperluan dinas.
Sedangkan Sekretaris Umum Wakaf Tanah Panembahan Sumolo WTPS) RB Agus Irianto SH saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya telah mengirim surat resmi ke BPN No. 8/WPS-SMP/IX/2022, tanggal 8 September 2022. Surat itu untuk merespon surat BPN tentang rencana pengukuran bidang tanah kodim.
Pada suratnya yang ditanda tangani H. RB. Akhmad Hasanuddin, SE. Msi dan RB Agus Irianto,SH, pada pokoknya keberatan dan menolak rencana pengukuran tanah Kodim. Berdasakan dokumen peta bidang tahun 1938 dan tahun 1968 yang mereka kantongi.
Disinggung tentang dokumen yang dimiliki Kodim, Agus Irianto siap untuk menyajikan dokumen tanah wakaf dari keraton dan pengakuan pemerintah secara resmi.
“ Insya Allah khusus HARIAN BANGSA besok saya beri copy dokumen yang menjadi penguat kami untuk membuat permohonan pengkuran tanah bidang ke BPN, baik yang peta bidang tahun 1938 dan 1968,“ ujar Agus, Minggu (11/09/2022).
Agus menambahkan, pihaknya tidak asal klaim yg tidak beralas bukti-bukti yang shahih. Karenanya ia berharap seluruh bukti bukti para pihak bisa di uji ke absahannya.
“ Negeri ini negara hukum, kita bisa menguji dengan kacamata hokum,“ pungkasnya. (aln/far/ns)