Demo IKSG Tuntut Kenaikan Uang Makan dan Tunjangan Kerja

"Tak hanya demo kami juga menutup akses masuk kantor IKSG," ucap Duraji Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tuban kepada media.

Demo IKSG Tuntut Kenaikan Uang Makan dan Tunjangan Kerja
Aksi demo pekerja PT Industri Kemasan Semen Gresik di pabrik Tuban. Mereka menuntut kenaikan uang makan dan uang tunjangan kerja.

Tuban, HB.net - Kantor dan pabrik Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Pabrik Tuban didemo lantaran dinilai tak peduli dengan para pekerjanya, Senin (10/1). Dalam aksinya itu, pekerja IKSG yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta agar menaikkan uang makan dan tunjangan kerja (tungker) yang selama ini tak layak diberikan.

"Tak hanya demo kami juga menutup akses masuk kantor IKSG," ucap Duraji Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Tuban kepada media.

Menurut FSPMI, sejak berganti vendor PT Swabina Gatra per 1 Januari 2022, IKSG mempersulit pekerja eksisting untuk melakukan aktif kerja sebagaimana mestinya. Selain itu, IKSG juga acuh terhadap pemberlakuan terhadap vendor baru. Padahal sebelumnya telah dibahas secara bersama-sama antara PT IKSG, PT Varia Usaha Fabrikasi (Vendor lama) serta perwakilan pekerja.

"Namun kenyataannya saat pengajuan kenaikan uang makan dan tunjangan pokok kepada para peserta tender, hal tersebut tidak dilaksanakan," ungkapnya penuh kecewa.

Para pekerja menilai IKSG abai terhadap nasib pekerjanya yang mayoritas warga ring. Hal tersebut terbukti dengan intervensi perusahaan yang memaksa salah satu vendornya yakni PT Varia Usaha Fabrikasi agar menganulir kenaikan uang makan pekerja.

"Kami menuntut PT IKSG untuk menetapkan sistem istirahat harian sesuai schadule lama. Karena ini sesuai Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020," bebernya.

Disisi lain, pemenang vendor sendiri menawarkan istirahat kerja yang bergilir. Bahkan, memungkinkan bagi pekerja beraktifitas kerja melebihi waktu 4 jam secara terus menerus. Tentunya sistem itu akan berdampak terhadap kesehatan bagi para pekerja.

"Kami meminta PT. IKSG untuk memenuhi tuntutan kesejahteraan pekerja berupa kenaikan uang makan dan tunjangan pokok. Rinciannya kenaikan uang makan sebesar Rp12.000 dari yang semula Rp10.500 dan Tunjangan pokok dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000 perbulan," harap Duraji.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum PT IKSG, Abdul Malik membenarkan, adanya tuntutan buruh adalah permintaan kenaikan uang makan.

"Iya masih proses mediasi," katanya singkat. (wan/ns)