Dewan Eksekutif Banyuwangi Gelar Finalisasi Bahas Raperda JDIH

Tujuannya untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses para pihak secara cepat dan mudah. Juga untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik.

Dewan Eksekutif Banyuwangi Gelar Finalisasi Bahas Raperda JDIH
Rapat finalisasi anggota gabungan Komisi I dan II bersama eksekutif.

Banyuwangi, HB.net - DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II bersama dengan tim eksekutif melakukan rapat finalisasi pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi, Senin (08/05/2023).

Tujuannya untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses para pihak secara cepat dan mudah. Juga untuk meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada publik sebagai salah satu wujud ketata pemerintahan yang baik.

Menurut Ketua Gabungan Komisi I dan II pembahasan raperda JDIH DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, dalam rapat finalisasi anggota gabungan Komisi I dan II bersama eksekutif pada dasarnya sudah ada kesepakatan atas materi pasal demi pasal yang tercantum dalam Raperda tersebut.

Namun pihak legislatif mengusulkan adanya penambahan jumlah penerimaan penghargaan JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi.

“Dalam rapat finalisasi antara anggota Komisi I dan II bersama eksekutif sudah menyepakati materi atau pasal demi pasal yang tercantum di Raperda JDIH, namun kami mengusulkan masukan kepada eksekutif untuk menambah jumlah penerima JDIH Award di Kabupaten Banyuwangi,“ jelas Politisi Partai Golkar seusai rapat.

Raperda JDIH juga mengatur peran serta masyarakat untuk memberikan saran, masukan untuk penunjang kebutuhan publikasi dan pemberian informasi hukum yang tidak mengikat baik kepada pusat jaringan maupun kepada anggota jaringan.

Peran serta masyarakat juga diatur dalam Raperda JDIH ini termasuk organisasi atau lembaga sosial keagamaan, perguruan tinggi dan media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH daerah.

”Masyarakat, dunia usaha,media massa harus berperan serta dalam pengelolaan dan pengembangan JDIH,” tambah Rifa panggilan akrab politisi Partai Golkar tersebut membacakan salah satu klausul dalam Raperda JDIH.

Untuk selanjutnya pengelolaan JDIH dilaksanakan koordinator JDIH yang berkedudukan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat daerah, Pemkab Banyuwangi Ahmad Saihu SE, membenarkan pembahasan raperda JDIH bersama dengan legislatif telah tuntas.

Pihaknya bersama anggota dewan telah sepakat terhadap materi pasal demi pasal dalam raperda dimaksud. ”Tak ada penambahan pasal baru, hanya penyempurnaan legal drafting saja, dalam rapat finalisasi dewan hanya mengusulkan agar ada penambahan jumlah penerima penghargaan,” ujar Saihu. (guh/diy)