Dewan Gelar Paripurna Nota Penjelasan KUA PPAS PAPBD
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh di ruang Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh di ruang Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Kali ini terkait penyampaian nota penjelasan bupati atas rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) PAPBD tahun anggaran 2023.
Penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Seperti keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, antarsub kegiatan, dan antarjenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa," terang Bupati Ikfina Fahmawati saat memberikan sambutan di depan para anggota dewan.
Terutama akan dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024. Sesuai dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada, pemda harus menyiapkan 40 persen anggaran pilkada pada tahun anggaran 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyambut baik penjelasan terkait penyampaian nota penjelasan bupati atas rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) PAPBD tahun anggaran 2023. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dalam ikut serta mendukung kelancaran paripurna ini.
"DPRD Kabupaten Mojokerto selalu mendukung program pemerintah daerah yang membela kepentingan rakyat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyrakat seluruh Kabupaten Mojokerto," ungkap Ayni Zuroh.(ris/rd)