Dewan Sahkan Empat Raperda Inisiatif

Empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) insiatif DPRD Kota Mojokerto akhirnya rampung. Keempat draft tersebut disahkan dalam sidang paripurna, Rabu (5/5) kemarin.

Dewan Sahkan Empat Raperda Inisiatif
Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan wali Kota Mojokerto mengangkat draft raperda inisiatif. Yudi/ HARIAN BANGSA

Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) insiatif DPRD Kota Mojokerto akhirnya rampung. Keempat draft tersebut disahkan dalam sidang paripurna, Rabu (5/5) kemarin.

Itu setelah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim pembahasan raperda yang pelaksanaan dimulai 5-8 Desember 2020.

Raperda tahun 2020 tersebut, yakni raperda pengelolaan sampah, kepemudaan dan olahraga, penyelenggaraan toleransi, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan raperda tentang ekonomi kreatif dan kewirausahaan.

Budiarto, jubir pimpinan gabungan komisi menyampaikan setelah melalui tahapan pembahasan keempat raperda tersebut dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan fasilitasi gubernur. Hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam surat Gubernur Jatim tanggal 29 maret 2021 Nomor: 188/6504/013.4/2021 dan tanggal 12 April 2021 Nomor: 188/7529/013.4/2021 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto.

"Setelah melalui proses tersebut, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan laporan pimpinan gabungan komisi. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membentuk dan mendirikan bank sampah, " terangnya.

Juga membangun dan memelopori segala bentuk kegiatan positif para pemuda di daerahnya. Juga menggali potensi ekonomi kreatif sebagai tulang punggung perekonomian didaerah dan nasional.

Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya mengatakan, setelah dilakukan pembahasan empat raperda inisiatif maka raperda  tersebut sudah disampaikan kepada gubernur Jatim untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Tujuannya agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Keempat rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan segera  dimohonkan nomor registrasi perda kepada gubernur Jatim agar segera dapat ditetapkan dan diundangkan serta dapat dilaksanakan," tutupnya. (ADV/yep/rd)