Dewan Sahkan Tatib DPRD dan Pemilihan Walikota-Wawali
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto akhirnya mengesahkan dua peraturan DPRD. Dua peraturan tata tertib (tatib) dewan tersebut disahkan melalui pelaksanaan Rapat Paripurna, Rabu (4/3).
Kedua peraturan DPRD tersebut, yaitu peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto dan peraturan DPRD tentang tata tertib pemilihan walikota dan wakil walikota atau wakil walikota sisa masa jabatan.
Kedua produk aturan tersebut sebelumnya dibahas secara internal DPRD pada tanggal 27 sampai dengan 30 Januari 2020. Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 Nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan DPRD yang ditujukan kepada gubernur Jawa Timur.
Sebagai jawaban dari surat ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut di atas, Gubernur Jawa Timur telah mengirim surat tertanggal 26 Februari 2020 Nomor : 171/3036/011.2/2020 perihal evaluasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kota Mojokerto.
“Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur tersebut, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua rancangan peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi peraturan DPRD, ” tutur Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Kedua peraturan DPRD itu sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019-2024 karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya,” tambah Sunarto.
Selanjutnya, peraturan DPRD tersebut akan diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam berita daerah Kota Mojokerto. (adv /yep/rd)