Di Banyuwangi, Kasus Narkoba Mendominasi
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, merinci dari 132 tersangka, mereka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana 20 kasus perjudian dengan 24 tersangka, 37 kasus miras dengan 37 tersangka, dan 17 kasus premanisme dengan 18 tersangka.
Banyuwangi, HB.net - Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 132 tersangka dari 125 kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2022 periode 23 Mei hingga 3 Juni (12 hari). Operasi yang digelar untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat ini, didominasi kasus Narkoba.
Kapolresta Banyuwangi, AKBP Deddy Foury Millewa, melalui Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, merinci dari 132 tersangka, mereka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana 20 kasus perjudian dengan 24 tersangka, 37 kasus miras dengan 37 tersangka, dan 17 kasus premanisme dengan 18 tersangka.
“5 kasus pornografi dengan 5 tersangka, 1 kasus prostitusi dengan 1 tersangka. 42 kasus narkoba dengan 44 tersangka," katanya saat Press Conference di halaman Mapolresta setempat, Senin (20/6/2022).
Polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti diantaranya, 111 paket narkotika jenis sabu berat bersih, 47,61 gram, 2.864 butir Pil Trex, 4.555 botol ukuran 600 ml atau 2.773 liter minuman keras jenis arak Bali, 931 botol minuman keras berbagai jenis, 2 Jerigen plastik masing-masing 30 liter arak. Uang tunai Rp 11.629.000, 6 unit Sepeda motor berbagai merk, 59 unit HP berbagai merk dan 249 jenis barang bukti lainya.
Pihaknya melakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua sumber daya yang ada baik di tingkat Polresta maupun Polsek Jajaran dan melalui Tim Opsnal Resmob yang bertugas di lapangan untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku tindak kejahatan yang berdampak meresahkan dan merugikan masyarakat.
"Atas perbuatan para tersangka, mereka terancam hukuman sesuai pasal kejahatan masing-masing," tegas Didik.
Untuk perjudian, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun atau denda Rp 10 juta. Untuk prostitusi, maximal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Untuk pornografi, minimal 6 bulan dan maximal 12 tahun dan/atau pidana denda Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Untuk premanisme, maximal 7 tahun. Untuk minuman keras, maximal 6 tahun. Untuk penyalahgunaan narkoba, minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati, serta denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya. (guh/diy)