DI DZALIMI, Owner dan Kuasa Hukum Prabu Motor Laporkan Kontraktor MN ke Polres Ponorogo
Owner Prabu Motor melalui kuasa hukumnya, Herli Sutarso, SH, MH, resmi melaporkan oknum Kontraktor inisisl (MN) ke Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa (25/2/2025) siang.

Ponorogo, HARIAN BANGSA
Owner Prabu Motor melalui kuasa hukumnya, Herli Sutarso, SH, MH, resmi melaporkan oknum Kontraktor inisisl (MN) ke Satreskrim Polres Ponorogo, Selasa (25/2/2025) siang.
Laporan tersebut didasari dari beberapa pemberitaan media online yang menurutnya tidak sesui fakta yang ada.
Menurut Kuasa Hukum Owner Prabu Motor, Herli Sutarso, SH., MH, peryataan MN di media online tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Herli Sutarso, secara detail menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan setelah kliennya mengetahui adanya pernyataan Muhammad Nurwakit di beberapa media online dan TikTok.
Dalam pernyataannya, Muhammad Nurwakit di media online tersebut, menganggap progres pembangunan pagar shorum setinggi 2,5 meter dengan kedalaman pondasi 4 meter tersebut belum kelar pembayaranya sebesar Rp 800 juta dari Prabu Motor. Selain itu, ia juga menyinggung soal sengkarut perizinan serta penjualan mobil pick-up miliknya yang diduga dilakukan tanpa persetujuan.
“Pernyataan Muhammad Nurwakit Kontraktor asal Desa Munggut Madiun di media online tersebut, mengandung unsur pencemaran nama baik, karena faktanya mobil tersebut telah dijual secara resmi kepada pihak Prabu Motor. Adapun terkait klaim tunggakan Rp 800 juta juga tidak benar, karena Muhammad Nurwakit telah melakukan wanprestasi selama lebih dari satu tahun,” ujar Herli.
Lebih lanjut, Herli Sutarso menyebut, kontrak kerja antara Prabu Motor dan Kontraktor bernilai Rp 6 miliar dengan Surat Kontrak Terpisah (SKT) yang berbeda-beda.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kontraktor disebut tidak menyelesaikan sekitar 10 persen pekerjaan selama lebih dari satu tahun tanpa alasan yang jelas. Padahal, dalam kesepakatan, keterlambatan akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai kontrak per hari.
“Jika dihitung, denda keterlambatan yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp 16 juta per hari. dalam setahun sudah berapa? Tapi justru dia yang koar-koar di media, seolah-olah kami yang salah. Padahal, kami sudah berupaya untuk berkoordinasi, tetapi pihaknya menghindar,” tambahnya.
Selain itu, terkait penjualan mobil pick-up SS tahun 1995 milik Muhammad Nurwakit, Herli Sutarsa menegaskan bahwa kendaraan tersebut memang telah dijual secara resmi kepada Prabu Motor.
Sebelumnya, mobil pick-up tersebut dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp 17 juta dengan kesepakatan bahwa hutang tersebut akan dipotong dari pencairan progres proyek. Namun, dua hari setelah pinjaman diberikan, dirinya mengklaim bahwa mobilnya telah diposting dan dijual oleh pihak Prabu Motor seharga Rp 24 juta tanpa pemberitahuan kepadanya.
Dari pernyataan yang beredar, Herli menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial akibat pernyataan tersebut.
"Sebab, pemberitaan itu dinilai dapat mempengaruhi citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Prabu Motor," ujar Herli Sutarso, SH., MH.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polres Ponorogo, dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (yah/sof)