Diduga Penadah, Pemilik Konter di Jember Ditangkap Polisi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bagus mencuri ratusan gawai berupa Tab di SMKN 5 (tempat ia bekerja), kemudian oleh dia dijual di konter galaxy phone di jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Jember, HB.net - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukorambi, Jember. Akhirnya menangkap Andrinata pemilik konter galaxy phone yang diduga sebagai penadah barang curian milik Bagus Bayu Harahab tenaga Honorer TU di SMKN 5 Jember.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bagus mencuri ratusan gawai berupa Tab di SMKN 5 (tempat ia bekerja), kemudian oleh dia dijual di konter galaxy phone di jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono, penangkapan Andrinata merupakan pengembangan dari kasus pencurian Tab di SMKN 5.
“Kami malakukan langkah-langkah pengecekan nomor imei, dan setelah di cek nomor imei nya sama dengan tab milik sekolah SMKN 5, setelah kami tanyakan kepada pemilik konter ia mengaku membeli dari atas Bayu,” jelas Sigit saat press conference di halaman Polsek Sukorambi, Kamis (7/10).
Menurutnya dua orang tersebut sebelumnya sudah saling mengenal “Pelaku (Bagus) sering main-main ke konter galaxy,” ungkapnya.
Sementara menurut pengakuan Andri (pemilik konter) dirinya tidak mengetahui bahwa tab yang dijual oleh Bagus adalah barang hasil curian. “Ndak tahu saya. Pertama dia (bagus) bilang punya konter temenya yang sudah tutup, barang-barangnya mau dijual dan akhirnya saya terima,” ucap Andri
“Saya tidak tahu klo ini barang milik Negara, dan saya beli dengan harga dibawah satu juta, jika ditotal saya membeli ke dia sekitar Rp 80 jutaan,” ungkapnya.
Andri mengaku dirinya tak mengira jika tab yang ia beli dari bagus adalah barang hasil curian sebeb sebelumnya sudah saling mengenal, “Saya tidak mengira, karena saya sudah saling kenal,” imbuhnya.
Andri dijerat pasal 480 KUHP dalam kasus penadahan barang hasil pencurian. (yud/eko/diy)