Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Warga Jangkar Dipolisikan

Dalam unggahannya yang viral di media sosial, yang bersangkutan diaggap telah menyinggung salah satu kiai kharismatik pengasuh Pondok Pesantren terbesar di Kota Santri Pancasila.  

Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Warga Jangkar Dipolisikan
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, SH.
Diduga Unggah Ujaran Kebencian, Warga Jangkar Dipolisikan

Situbondo, HB.net - Anggota Polres Situbondo bergerak cepat menangkap seorang pemilik akun Facebook bernama Ndoro Rosi karena diduga menggunggah narasi ujaran kebencian dan SARA. 

Dalam unggahannya yang viral di media sosial, yang bersangkutan diaggap telah menyinggung salah satu kiai kharismatik pengasuh Pondok Pesantren terbesar di Kota Santri Pancasila.  

"Kita sudah mengamankan yang bersangkutan, dan semua informasi yang masuk akan ditindak lanjuti," kata Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (9/11).

Menurut Sutrisno, pihak kepolisian akan memproses kasus itu sesuai dengan prosedur yang ada. Saat ini, pemilik akun Ndoro Rosi yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jangkar tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Situbondo. 

"Percayakan prosesnya pada Polisi, kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur.  Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait dengan adanya informasi bahwa pemilik akun Ndoro Rosi tersebut sedang mengalami gangguan mental. 

"Akan kita dalami semuanya, termasuk adanya informasi bahwa yang bersangkutan ada gangguan mental," terang Sutrisno.

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa’i, melalui Kasi Humas mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah menginformasikan kepada Polres Situbondo, sehingga permasalahan itu cepat tertangani dan tidak timbul kegaduhan di masyarakat.

"Kami berharap kasus ini sebagai pelajaran agar masyarakat kebih bijak dalam menggunakan media sosial, sudah ada UU ITE yang membatasi gerak netizen agar tidak melanggar hukum," pungkasnya. (mur/diy)