Didukung Fasilitas dan Nakes Memadai, November, RSUD Sidoarjo Siap Terapkan Layanan KRIS-JKN
Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan SpP menjelaskan, dalam sistem layanan JKN-KRIS, pasien yang menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) tidak lagi dibedakan adanya layanan kelas 1, 2 maupun kelas 3.
Sidoarjo, HB.net - Jika tidak ada aral melintang, pada bulan November 2022 mendatang, RSUD Sidoarjo bakal menerapkan pelayanan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) walaupun masih dalam tahap uji coba.
Direktur RSUD Sidoarjo dr Atok Irawan SpP menjelaskan, dalam sistem layanan JKN-KRIS, pasien yang menjadi anggota BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) tidak lagi dibedakan adanya layanan kelas 1, 2 maupun kelas 3.
“Pasien memiliki standar pelayanan yang sama sama. Semua menjadi kelas standart. Kelas rawat inap I, II, dan III dihapus. Nantinya hanya ada dua kelas, yaitu kelas standar atau reguler dan nonreguler atau paviliun,” terang dokter Atok.
Lebih jauh Atok menjelaskan, RSUD Sidoarjo telah siap menjalankan penerapan kebijakan baru tersebut. Syarat 60 persen dari total 700 tempat tidur untuk KRIS sudah terpenuhi. Tinggal beberapa persyaratan tambahan seperti nurse call dan renovasi kamar yang perlu dilakukan.
“Kekurangan itu kita kebut mulai sekarang. Dengan target sebelum November sudah terealisasi dan siap untuk menjadi tempat uji coba peneapan JKN- Kris ini,” terang dia.
Terhadap pasien yang tidak menginginkan layanan KRIS, dia dapat memilih kelas paviliun. Jika pindah ke kelas paviliun, pasien BPJS akan menambah biaya sesuai ketentuan.
”RSUD Sidoarjo merupakan rumah sakit daerah milik pemerintah daerah (pemda) satu-satunya di antara tujuh rumah sakit yang diundang dan ditunjuk (melaksanakan uji coba KRIS JKN, Red). Sekaligus menjadi RSUD pertama yang melaksanakan uji coba,” pungkas Atok.
Tenaga kesehatan RSUD Sidoarjo siap melaksanakan uji coba penerapan KRIS-JKN di RS milik Pemkab SIdoarjo ini.
RSUD Sidoarjo sendiri saat ini juga sedang berupaya untuk naik kelas. Satu per satu persyaratan untuk menjadi rumah sakit tipe A mulai dipenuhi RS milik Pemkab Sidoarjo ini. Baik dari segi sarana-prasarana maupun SDM yang ahli. Proses itu sendiri terus berlangsung hingga saat ini. Terbukti, saat ini ada 17 dokter subspesialis yang dimiliki RSUD Sidoarjo dan jumlah itu sudah melebihi dari yang dipersyaratkan. Tenaga subspesialis itu akan beroperasi di ruang NICU (neonatal intensive care unit) atau penanganan intensif bayi serta di bagian hemodialisis atau cuci darah.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Yessy Novita menyatakan bahwa tahun ini masih dalam tahap uji coba pada beberapa rumah sakit. Tahun depan uji coba bakal berlangsung di semua rumah sakit. Pada 2024 layanan KRIS resmi diberlakukan.
Dengan adanya layanan standar itu, akan ada penyesuaian iuran bagi peserta. Namun, hingga saat ini besaran iuran belum diumumkan. Ada kabar yang menyebutkan, bulan depan jumlah iuran bakal diumumkan. ”Dengan adanya KRIS, kami berharap layanan kepada pasien lebih baik lagi,” tutur Yessy. (mad/ns)