Dinas PU CKPP Banyuwangi Percepat Pelayanan PBG dan SLF

Tercatat dipertengahan September 2022, permohonan perizinan PBG dan SLF yang masuk ke Dinas PU CKPP Banyuwangi berjumlah 592 pemohon. Permohonan PBG 465 dan permohonan SLF 127.

Dinas PU CKPP Banyuwangi Percepat Pelayanan PBG dan SLF
Monitoring secara online pemohon PBG dan SLF.

Banyuwangi, HB.net - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) Banyuwangi terus berupaya mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tercatat dipertengahan September 2022, permohonan perizinan PBG dan SLF yang masuk ke Dinas PU CKPP Banyuwangi berjumlah 592 pemohon. Permohonan PBG 465 dan permohonan SLF 127.

"Dari sekian ratus permohonan, hanya 7 perizinan yang sudah diterbitkan. PBG 4 dan SLF 7," kata Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui Kabid Cipta Karya Djatmiko, Jumat (17/09/2022).

"Sisanya, 414 perlu diverifikasi ulang dan dikembalikan kepada pemohon, 152 permohonan dalam proses konsultasi, 17 permohonan sudah diverifikasi, dan 9 permohonan belum diverifikasi," beber Djatmiko.

Kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG. Pihaknya pun, memberikan kesempatan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.

Tak lupa pihaknya pun memberikan notifikasi untuk mendorong kepada pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan persyaratannya. Pihaknya pun akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait. 

"Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Meski begitu, bagi para pemohon yang masih belum paham bisa berkonsultasi, datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPU CKPP Banyuwangi di Kantor atau di Mall Pelayanan Publik Banyuwangi," papar Djatmiko.

Dinas PU CKPP Banyuwangi sendiri, rutin mengadakan konsultasi untuk permohonan PBG maupun SLF, setiap hari Selasa. Untuk menyamakan persepsi bahwa mengurus PBG dan SLF itu mudah yang mengacu pada aturan-aturan yang berlaku.

Menurut Djatmiko, PBG itu untuk permohonan baru yang belum ada bangunan, sementara SLF itu sudah berdiri bangunan. Dengan adanya konsultasi PBG dan SLF ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi waktu.

"Jadi silahkan berkonsultasi, nanti kita sediakan ruang khusus untuk konsultasi PBG ini, kita kasih juknis nya," harap Djatmiko. (guh/diy)