Dinas PU CKPP Banyuwangi Segera Tertibkan Kabel-kabel Liar di LPJU
Plt. Kepala Dinas PU CKPP, Danang Hartanto, S.T. melalui Pembina Jasa Konstruksi Kegiatan Bidang Bina Marga, Hari Kusdiyono, mengatakan, penertiban kabel-kabel liar yang mendompleng tiang LPJU di Banyuwangi ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Banyuwangi, HB.net - Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Banyuwangi akan segera menertibkan kabel-kabel liar yang menumpang di tiang-tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU).
Plt. Kepala Dinas PU CKPP, Danang Hartanto, S.T. melalui Pembina Jasa Konstruksi Kegiatan Bidang Bina Marga, Hari Kusdiyono, mengatakan, penertiban kabel-kabel liar yang mendompleng tiang LPJU di Banyuwangi ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Kami masih berkoordinasi dengan pihak -pihak terkait untuk lakukan penertiban kabel-kabel liar seperti milik pelaku usaha TV Kabel ataupun Internet RT-RW Net," kata Hari, Rabu (21/09/2022).
Sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan para pelaku usaha TV Kabel dan Internet RT-RW Net se-kabupaten Banyuwangi di kantor Dinas PU CKPP pada Agustus lalu.
"Mereka sepakat untuk memindahkan kabel-kabel milik mereka dari tiang LPJU. Kita telah berikan waktu 2 - 3 Minggu. Jika belum, terpaksa kami tertibkan," ujarnya.
Menurut Hari, penertiban kabel-kabel ilegal ini sangatlah perlu, karena agar tidak menggangu fungsi LPJU sebagai penerangan jalan. Kabel-kabel parasit ini juga berpotensi menyebabkan arus pendek yang dapat merusak konektor LPJU, sehingga mematikan jaringan penerangan jalan.
"Kabel-kabel liar ini juga dapat mengurangi keindahan estetika lingkungan jalan," imbuhnya.
Hari membeberkan bahwa pelaku usaha penyedia jasa operator TV Kabel ataupun Internet RT-RW Net yang telah memiliki tiang sendiri dan berizin resmi di Banyuwangi, masih bisa dihitung dengan jari. "Sementara ini masih ada dua, yang belum banyak," ungkapnya.
Hari pun mengimbau kepada para pelaku usaha TV Kabel dan Internet RT-RW Net ini agar secepatnya memindahkan kabel-kabel miliknya dari tiang LPJU ke tiang milik mereka sendiri, asal telah berizin dari instansi yang berwenang.
"Bagi yang belum punya, bisa gabung dan bekerjasama dengan pelaku usaha penyedia jasa operator TV Kabel ataupun Internet RT-RW Net lainnya yang telah memiliki tiang berizin," pungkasnya. (guh/diy)