Dinilai Murah, Warga Tuban Kecewa soal Harga Lahan Kilang Tuban
TUBAN, HARIAN BANGSA - Sejumlah warga pemilik lahan untuk keperluan kilang minyak Tuban mengaku kecewa pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak GRR lantaran nilai jualnya dinilai terlalu murah.
"Tanah kami dihargai sekitaran Rp 600 ribu permeter, makanya kami ingin naik harganya. Karena uang segitu tidak cukup untuk mencari lahan baru," ujar Wastain (29) warga Desa Rawasan, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban saat berada di Pendopo kecamatan setempat, Senin (10/2).
Kata dia, sikap BPN pun dinilai arogan, pasalnya setelah diajak negoisasi terkait harga, petugas BPN langsung menawarkan setuju atau tidak. Jika tidak setuju maka langsung ke jalur pengadilan.
"Undangan negoisasi tapi kok prakteknya gak negoisasi. Tidak diberi harga enak, ya kalau permeter Rp 600 ribu warga tetap menolak,"tambah Wastain.
Ditempat yang sama, Safiq (29) warga Sumurgeneng, Kecamatan Jenu mengungkapkan, pada dasarnya warga setuju terkait berdirinya kilang minyak di Kabupaten Tuban. Akan tetapi, warga sangat menyesalkan terkait harga beli yang diputuskan. Pasalnya, harganya jauh dibawah standar dan tidak pada umumnya.
"Warga minta Rp 1,5 juta permeter, dibandingkan di Cilacap saat kami ikut studi banding jelas tidak adil. Karena di sana pada saat itu harga tanah terendah mencapai Rp 1,2 juta,"beber Safiq saat ditemui.
Kekecewaan datang dirasakan Rozikin (23) warga Deaa Rawasan, Kecamatan Jenu. Pemuda pemilik lahan 2.000 meter meyakini ada permaian pihak BPN Tuban. Sebab, selama negoisasi dengan pemilik lahan, BPN tidak membuka daftar rincian harga. Melihat situasi seperti ini sebaiknya pihak BPN lebih terbuka berapa rincian permeternya. Termasuk, ganti rugi bangunan, tanaman, maupun yang lainnya.
"Kami minta pihak GRR dan BPN tidak sepihak menentukan harga. Sebaiknya, ada titik temu dari kedua belah pihak," bebernya.
Mengenai kekecewaan warga, Kepala BPN Kabupaten Tuban, Ganang mengungkapkan, saat ini baru proses musyawarah menentukan harga lahan milik masyarakat. Ada 400 warga yang pemilik lahan yang diundang dalam menetukan harga. Dalam kesempatan ini warga diberikan pilihan, jika setuju dipersilakan tanda tangan dan langsung diproses oleh BPN. Namun, bila tak setuju nantinya masyarakat diberikan waktu 14 hari untuk berunding.
"Intinya bagi warga yang belum setuju akan kami ajak komunikasi untuk mencari solusi," papar Ganang.
Sementara itu, Pemimpin BRI Tuban Cabang Tuban, Ida Susana Tri Rahayu menerangkan, jika masyarakat setuju maka bisa langsung Bank BRI dan membuka rekening baru. Setelah proses selesai maka pembayaran akan ditransfer melalui buku rekening.
"Mekanisme pencairan, langsung saja ke Bank BRI. Bisa ke cabang, bisa ke unit," pungkasnya.
Terkait kekecawaan warga, wartawan HARIAN BANGSA saat ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak GRR Tuban. (wan/ns)