Dinilai Patuh, KPPU Hentikan Perkara Kobe
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan untuk penghentian perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam perjanjian distribusi PT Kobe Boga Utama (Kobe).
Jakarta, HARIANBANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penetapan untuk penghentian perkara Nomor 11/KPPU-L/2023 terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam perjanjian distribusi PT Kobe Boga Utama (Kobe).
Hal ini seiring dengan dilaksanakannya pakta integritas perubahan perilaku oleh Kobe. Ketetapan tersebut disampaikan dalam sidang majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan beragendakan penilaian Majelis Komisi terkait pengawasan pakta integritas perubahan perilaku yang dilaksanakan Senin (4/12) di kantor pusat KPPU Jakarta.
Bertindak sebagai ketua Majelis Komisi dalam sidang tersebut, Komisioner Yudi Hidayat, dengan dibantu Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai anggota.
Kobe merupakan produsen tepung bumbu. Mereka mulai meluncurkan divisi food service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail. Pada 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi."Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut," katanya.
Diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Di antaranya persyaratan bahwa harga jual produk ditetapkan oleh Kobe, distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif. Serta menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area atau wilayah distribusi yang diberikan Kobe.
Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.
KPPU kemudian melaksanakan pengawasan perubahan perilaku selama 45 hari kerja, sejak 11 Oktober 2023. Berdasarkan hasil pengawasan, disimpulkan telah dilaksanakan perubahan perilaku oleh Kobe.
"Dengan dilaksanakannya seluruh isi pakta integritas perubahan perilaku tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Kobe telah melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku, dan menghentikan perkara Nomor 11/KPPU-L/2023," pungkasnya. (diy/rd)