Dinkes Banyuwangi Larang Peredaran Obat Cair atau Sirup.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, ia minta petugas kesehatan untuk tidak memberikan resep obat cair jenjs sirup, dan untuk apotek tidak menjual sirup kepada masyarakat.
Banyuwangi, HB.net - Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi melarang peredaran obat cair. Larangan itu tertera di Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/lll/3461/2022, poin penting dalam surat edaran itu adalah instruksi kepada apotek dan tenaga kesehatan untuk menghentikan penjualan obat dalam bentuk sirup.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, ia minta petugas kesehatan untuk tidak memberikan resep obat cair jenjs sirup, dan untuk apotek tidak menjual sirup kepada masyarakat. "Diduga mengandung zat tertentu, obat cair atau sirup juga dapat memicu gangguan ginjal akut pada anak," katanya, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, hal ini masih dalam penelitian oleh pihak kemenkes dan BPOM dan di Banyuwangi sendiri belum ada temuan ataupun laporan kasus penyakit ginjal akut akibat mengonsumsi obat jenis sirup.
Namun, hal ini perlu menjadi atensi bersama untuk menanggulanginya meskipun sampai detik ini masih belum ada laporan yang terkena ginjal akut. "Kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan semoga penyakit ini tidak ada di kabupaten Banyuwangi," ungkapnya. (guh/diy)