Dinkes Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dinkes Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Surabaya, HARIAN BANGSA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sosialisasi tersebut diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim dan pemerintah Kabupaten/kota di Jatim.

Kepala Dinkes Provinsi Jatim, dr. Erwin Astha Triyono menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jatim atas terbentuknya Perda KTR. 

Dia berharap, Perda KTR mampu menjadi instrumen dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur. 

Kebijakan ini juga memberikan kesempatan kepada para perokok dan juga bukan perokok untuk mendapatkan haknya masing-masing.

"Perda ini saling menghormati kepada yang tidak merokok. Jadi yang tidak merokok tetap sehat sedangkan yang merokok kita upayakan yang baik bagaimana caranya menghindari dari 3 keganasan penyakit akibat rokok," kata dia, usai sosialisasi di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kamis (24/10). 

Lebih lanjut Erwin mengatakan, timnya sudah mematangkan setiap detail untuk rancangan Pergub KTR. Pihaknya akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait terutama dari Biro Hukum Pemprov Jatim.

"Pergub merupakan implementasi dari Perda jadi kita berharap seluruh OPD ikut berkontribusi," tambah dia.

Di tempat yang sama, Anggota Badan Pembuat Perda (Bampeperda) DPRD Provinsi Jatim M Hasan Irsyad mengatakan, Perda KTR melarang beberapa lokasi untuk tempat merokok. Diantaranya layanan pendidikan, layanan kesehatan, tempat umum, tempat ibadah, taman bermain, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan.

"Dinas Kesehatan ini sebagai leading sektor yang pertama melaksanakan sosialisasi. Dan diikuti oleh beberapa OPD di Provinsi Jatim. Karena Perda ini baru diundangkan dan Pergubnya belum turun jadi tinggal tunggu Pergubnya saja," kata dia. 

Ketika ditanya sanksi untuk pelanggar, pihaknya mengatakan, tidak diatur dalam Perda itu, tetapi diatur oleh Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) . 

"Kalau sudah diatur di sana, ketika ada pelanggaran-pelanggaran maka yang menindak adalah kepolisian karena itu sudah melanggar peraturan perundang-undangan, " kata Hasan lagi. 

Tim Ahli Bampeperda DPRD Provinsi Jatim, 
Moh. Saleh mengatakan, Perda KTR Jatim juga menyebut tempat khusus merokok harus terpisah dari gedung utama. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah. 

"Kebijakan ini diharapkan bisa dimulai di kantor-kantor milik Pemprov Jatim selambatnya 2 tahun setelah Perda KTR diundangkan, " pungkas dia. (mid/ns