Disdukcapil Sidoarjo Genjot Pencatatan Akta Kematian
Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggenjot pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) khususnya kepemilikan akta kematian.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggenjot pencatatan administrasi kependudukan (adminduk) khususnya kepemilikan akta kematian. Upaya melalui inovasi Jemput Bola Terpadu Sidoarjo yang Gemilan (Jebete Sayang) ini dilakukan menjelang Pemilu 2024.
Kepala Disdukcapil Sidoarjo Reddy Kusuma menjelaskan, tahun politik menjadi sangat rentan penyalahgunaan suara. Khususnya untuk warga yang telah meninggal. Karena itu penting mengejar pencatatan adminduk kematian di desa-desa yang ada di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
"Tujuan dari Jebete Sayang ini adalah untuk memastikan semua masyarakat Sidoarjo agar mempunyai dokumen adminduk mulai kelahiran hingga kematian. Namun tahun politik ini yang menjadi fokus kami adalah adminduk kematian," jelas Reddy, Senin (16/10).
Kata Reddy, dalam pencatatan sipil yang perlu menjadi perhatian lebih adalah peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian. Sehingga tidak ditemukan lagi penduduk yang sudah meninggal tetapi namanya masih ada dalam data pemilih.
"Sasaran kami adalah masyarakat yang meninggal tapi belum terlaporkan. Nah, jika tidak dilaporkan maka namanya masih ada di database pusat, sehingga saat pemilu, pilkada, pilkades nama ini muncul karena belum terhapus secara nasional," ungkapnya.
Pihaknya pun berharap dengan adanya program Jebete Sayang ini, adminduk di Kabupaten Sidoarjo akan semakin tertib dan akurat. "Inovasi Jebete ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib adminduk," pungkas Reddy.
Diketahui, Program Jebete Sayang ini merupakan inisiatif Disdukcapil Sidoarjo untuk memudahkan warga dalam mengurus adminduk selain pengajuan secara online via Plavon Dukcapil.
Melalui program ini, Disdukcapil akan memberikan pelayanan terpadu yang lebih efisien. Di antaranya paket Akta Kelahiran (Akta Kelahiran, KK dan KIA), paket Akta Kematian (Akta Kelahiran, KK dan KTP perubahan status).
Selain itu, ada paket pindah masuk/keluar (KK, KTP perubahan status dan KIA), layanan KIA, layanan Kartu Keluarga, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta konsultasi Informasi Adminduk. (sta/rd)