Diskominfo dan KPPBC Berikan Sosialisasi di Kotaanyar Soal Cukai
Kali ini, sasarannya adalah di Kecamatan Kotaanyar, Kamis (18/11) pagi. Dalam acara itu, Diskominfo bersama KPPBC Probolinggo memberikan pemaparan kepada sejumlah pedagang dan pemilik toko.
Probolinggo, HB.net - Pemkab Probolinggo melalui Diskominfo, Statistik dan Persandian terus gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Kali ini, sasarannya adalah di Kecamatan Kotaanyar, Kamis (18/11) pagi. Dalam acara itu, Diskominfo bersama KPPBC Probolinggo memberikan pemaparan kepada sejumlah pedagang dan pemilik toko.
Kepala Diskominfo, Statistik dan Persandian Yulius Christian mengajak para pedagang yang ikut sosialisasi untuk menularkan informasi kepada warga dan tetangganya agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal.
”Tolong sampaikan kalau rokok ilegal itu tidak boleh diperjualbelikan. Jika tidak ingin disanksi atau kena operasi maka tolong hentikan menjual rokok ilegal," kata Yulius.
Petugas dari KPPBC, Fatah Caraka Gemilang menjelaskan, mengenai ancaman hukuman penjara maupun denda bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Caraka juga menginformasikan kepada peserta sosialisasi mengenai merk-merk rokok ilegal yang beredar di wilayah kecamatan Kotaanyar, seperti warung ngopi, 87 dan merk lainnya
Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Susilo Isnadi menegaskan, Kabupaten Probolinggo memang banyak beredar rokok ilegal yang dipasok oleh produsen dari luar kota.
"Untuk itu pemkab melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan keuangan negara," ujar Susilo.
Zubairi, seorang pedagang di Desa Kotaanyar mengaku akan berhenti memperdagangkan rokok ilegal. Dia tak menampik bahwa rokok ilegal juga berasal dari produsen yang berasal dari luar kota.
"Setelah ikut sosialisasi ini saya berhenti jual rokok ilegal. Memang selama ini banyak sales yang jual, karena harganya murah," kata Zubairi. (ndi/diy)