Diskominto Ngawi Gelar Talkshow Sosialisasi Undang-undang tentang Cukai

Sosialisasi terkait peraturan dan perundang-undangan tentang cukai dan bagi hasilnya dilakukan dengan cara talkshow radio .

Diskominto Ngawi Gelar Talkshow Sosialisasi Undang-undang tentang Cukai
Kegiatan talkshow di radio tentang peraturan dan perundang-undangan cukai yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ngawi.

Ngawi, HB.net - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Ngawi ditahun anggaran ini melakukan sosialisasi terkait cukai rokok maupun minuman beralkohol (Minol) dengan cara talkshow di salah satu radio swasta di Ngawi. Acara yang dimoderatori oleh Jaka Rusmana Kabid Komunikasi publik dan Humas Diskominfo Kabupaten Ngawi dengan menghadirkan tiga narasumber dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, perwakilan dari kantor Kejaksaan Negeri Ngawi dan Bagian Perekonomian Pemkab Ngawi.

Sosialisasi terkait peraturan dan perundang-undangan tentang cukai dan bagi hasilnya dilakukan dengan cara talkshow radio yang disiarkan secara on air langsung. Diharapkan dapat menjangkau seluruh warga masyarakat disaat Pandemi.

Acara diawali dengan ulasan yang disampaikan Susetya Kasie Penindakan dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun. Dalam penjelasannya Susetya mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara sehingga bagi masyarakat yang mengetahui ada rokok tanpa cukai yang dijual bebas dapat melaporkan ke kantor bea dan cukai Madiun. Sebab memperjual belikan rokok ilegal merupakan pelanggaran.

Sedangkan dari keterangan Susetya untuk wilayah Ngawi merupakan target sasaran pemasaran peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu ataupun dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.

"Kita mengimbau pada masyarakat untuk waspada. Dan melaporkan setiap rokok atau barang ilegal yang diketahui ke kantor bea cukai," jelas Susetya Kasi Penindakan Kantor Bea dan Cukai Madiun.

Sedangkan dari Pemkab Ngawi sendiri mendapatkan bagi hasil dari cukai rokok maupun barang-barang tertentu yang dikenakan cukai atas peredarannya diwilayah Ngawi. Seperti yang diungkapkan oleh Aries Dewanto Kabag Perekonomian Setda Ngawi bahwa Pemkab Ngawi selama ini mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Ngawi. Salah satunya untuk anggaran di tahun 2020 ini yang akan diterimakan ditahun ini berupa bantuan langsung tunai (BLT) dimasa pandemi bagi masyarakat yang dapat dikelola oleh seluruh OPD yang ada selain Dinas Sosial. Sehingga dengan adanya DBHCT masyarakat Ngawi dapat merasakan secara langsung.

"Mulai bulan tujuh ini ada BLT yang bersumber dari DBHCT yang pengelolaannya oleh seluruh OPD kecuali Dinas Sosial," terang Aries Dewanto Kabag Perekonomian Setda Ngawi.

Untuk sasaran yang menerima manfaat BLT dari DBHCT diprioritaskan petani tembakau dan buruh pabrik rokok. Dengan digelarnya sosialisasi terkait peraturan dan perundang-undangan melalui siaran on air radio diharapkan masyarakat Ngawi dapat mengerti dan memahami akan pentingnya cukai rokok dan turut serta memerangi peredaran rokok ilegal."Dengan ini harapan kita masyarakat Ngawi dapat mengerti akan pentingnya cukai pada rokok. Dan manfaat yang diterima dari hasil cukai tersebut," pungkasnya. (nal/ns)