Disnak Jatim Terus Gencarkan Sosialisasi Program AUTS/K
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani mengatakan, AUTS/K triwulan IV tahun 2021 sebanyak 8.805 ekor atau 88 persen.
Surabaya, HB.net - Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur terus melakukan sosialisasi kepada peternak terkait program asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K).
Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani mengatakan, AUTS/K triwulan IV tahun 2021 sebanyak 8.805 ekor atau 88 persen.
Sedangkan realisasi AUTS/K sesuai Surat Keputusan Daftar Peserta Definitif (DPD) kabupaten pada triwulan IV yang sudah terunggah pada aplikasi SIAP sebanyak 1770.
Ada pun beberapa faktor yang mempengaruhi capaian realisasi AUTS/K yakni pertama, pendaftaran Asuransi AUTS/K jalur swadaya dihentikan sementara sehingga menyebabkan hilangnya potensi calon peserta pendaftaran AUTS/K.
Kedua, pemberlakuan PPKM oleh pemerintah dal rangka mengurangi akses petigas dinas dalam pendampingan pendaftaran AUTS/K.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Jawa Timur merupakan gudang ternak.
"Jadi, asuransi itu penting untuk memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan yang dialami peternak," ungkap dia.
Nah, jika risiko dapat ditekan, maka akan mengatasi sebagian kerugian usaha,” kata dia.
Adapun perusahaan asuransi yang ditunjuk saat ini adalah PT Asuransi Jasindo (Jasa Indonesia).
Lebih lanjut, dia meyampaikan, pandemi belum berakhir maka , pihaknya selalu mengingatkan peternak apabila terjadi risiko segera menghubungi pertugas dinas dan petugas Jasindo. Kemudian, penyuluh dan petugas lapangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kriteria untuk penerima program AUTS/K ini adalah peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan dan atau pembiakan, sapi dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 satu tahun dan masih produktif dan peternak sapi skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya persyaratan yang harus dipenuhi yakni sapi diutamakan peserta SI KOMANDAN, peternak yang mendaftar harus memiliki NIK, sapi memiliki penandaan/identitas yang jelas (micro-chip, eartag atau lainnya), peternak sapi bersedia membayar premi swadaya sebesar 20 persen dari nilai premi dan peternak sapi bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi. Resiko yang dijamin AUTS/K yakni sapi mati karena beberapa faktor yakni penyakit, kecelakaan, beranak dan sapi hilang karena kecurian.
Premi asuransi untuk sapi dikenakan sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp 10.000.000 per ekor, yaitu sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun. Sementara besaran bantuan premi dari pemerintah sebesar 80 persen atau Rp 160.000 per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20 persen atau Rp 40.000 per ekor per tahun.(mid/ns)