Disnaker Sidoarjo dan BPJamsostek Kerjasama Soal Program JKP
Dengan adanya koordinasi ini, dapat mencari solusi terbaik menyelesaikan kendala dan permasalahan yang ada.
Sidoarjo, HB.net - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo bersama BPJS Ketenagkerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda dan Cabang Sidoarjo melakukan kerjasama mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan ini dihadiri Kadisnaker Sidoarjo bersama jajaran Mediator Hubungan Industrial dari Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda dan Cabang Sidoarjo belum lama ini.
Rapat ini membahas adanya temuan dilapangan selain mengenai hal yang menyangkut telah terselesaikannya beberapa pengajuan pekerja/buruh terdampak PHK yang telah diberikan manfaat JKP. Terdapat pula beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pengajuan manfaat.
Dengan adanya koordinasi ini, dapat mencari solusi terbaik menyelesaikan kendala dan permasalahan yang ada. Tujuannya memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, dalam hal ini pekerja/buruh terdampak PHK agar dapat memperoleh manfaat maksimal atas program JKP.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menyampaikan, BPJamsostek melalui program JKP akan memberikan manfaat yang dapat diterima peserta yang terkena PHK.
“Manfaat dari program JKP yang diterima peserta tidak hanya berupa manfaat uang tunai saja, namun juga akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Guguk baru-baru ini.
BPJamsostek akan memberikan manfaat yang dapat diterima peserta yang terkena PHK. Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran paling singkat 6 bulan secara berturut-turut.
Selain itu, peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami berharap akan semakin banyak Badan Usaha yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti semua program jaminan sosial oleh pemerintah, baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Agar pekerja yang mengalami PHK dapat merasakan manfaat dari program JKP ini,” pungkasnya. (diy)