Disnakertrans Jatim Buka 53 Posko Pelayanan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim membuka 53 posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim membuka 53 posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Ada 53 titik posko dengan posko utama di Surabaya, yaitu Disnakertrans Jatim. “Nantinya semua posko akan terkoneksi langsung dengan posko utama," kata Kadisnakertrans Jatim Sigit Priyanto, saat me-launching Posko THR di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya, Rabu (27/3).
Dalam SE menyebutkan THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Untuk besaran THR keagamaan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah atau gaji.
"THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau PKWT,” katanya.
Sigit Priyanto menegaskan, Pemprov Jatim tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Sebagai informasi, Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2024 melayani mulai tanggal 22 Maret-5 April 2024, setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat).
Posko THR selain disiapkan di Disnakertrans Jatim, juga di 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan,Situbondo). Juga 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten-kota.
Sedangkan secara online, Disnakertrans Jatim bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan membuka pelayanan pengaduan ke Posko Pengaduan Online https://bit.ly/PoskoTHR-Jatim 2024 dan Whatsapp 085604216647 petugas piket.(mid/rd)