Dituding Santet Istri dan Mertua , Keponakan Tega Habisi Paman Sendiri
"Saat keduanya mencari rumput, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dan memukul kepala bagian kanan hingga terjatuh," ujar Sigit.
Bangkalan, HB.net - Dituding menyantet istri dan mertuanya, NS (45) warga Dusun Larangan Barat, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura tega menghabisi N (62) pamannya sendiri yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menceritakan, pembunuhan itu terjadi saat korban sedang mencari rumput di belakang rumahnya bersama keponakannya berinisial NS (45).
"Saat keduanya mencari rumput, pelaku langsung menyerang dari arah belakang dan memukul kepala bagian kanan hingga terjatuh," ujar Sigit, Kamis (10/3/2022).
Saat korban terjatuh, pelaku masih memukuli korban sebanyak tiga kali pada kepala bagian belakang dan menyebabkan korban tewas di tempat.
"Usai membunuh korban, pelaku langsung meninggalkan tubuh korban di TKP dan pulang ke rumahnya," kata Kasat Reskrim.
Korban yang tidak pulang ke rumah hingga larut malam dicari oleh keluarganya ke lokasi mencari rumput. Saat menemukan tubuh korban terkapar kaku di tanah, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bumi.
"Setelah dilaporkan, kami melakukan visum dan menemukan ada bekas pukulan benda tumpul pada kepala bagian belakang korban," ujarnya.
Tim Polsek Tanjung Bumi beserta Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
"Kami mendapatkan tiga saksi dan dari keterangan saksi itulah, mengerucut satu nama dan kami langsung meringkus pelaku pada pukul 20.00 esok harinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati pelaku kepada korban. Korban dituduh menyantet istri dan mertua pelaku.
"Jadi mertuanya meninggal kemudian istrinya sakit dan meninggal juga. Pelaku menuduh korban telah menyantet dua anggota keluarganya itu," terangnya.
Sigit menyebutkan, usai istri dan mertuanya meninggal, pelaku sudah menyiapkan sebatang kayu berukuran 64 sentimeter yang dibuat khusus untuk membunuh korban. Kayu itu selalu dibawa saat keduanya sedang mencari rumput.
"Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak istrinya meninggal," kata Sigit.
Kini, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ida/uzi/ns)