Dongkrak Kesejahteraan Mustahik, Pemkab Mojokerto dan Baznas Luncurkan 8 Program Bersama
Mojokerto, HB.net - Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan 8 program bantuan kepada penerima manfaat atau mustahik. Program bareng dua lembaga tahun 2024 tersebut diharapkan mendongkrak perekonomian dan memberi kesejahteraan mustahik melalui dana zakat, infak, dan sedekah.
Program tersebut meliputi program bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu). Sasarannya adalah 2 rumah tangga, 2 bantuan marbot Baznas berupa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, 2 bantuan beasiswa pendidikan yatim tingkat SD/MI dan 2 bantuan program pendampingan mualaf.
Seluruh bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati. Dananya bersumber dari pengelolaan infaq dan zakat para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mojokerto.
Mustahik penerima bantuan, diharapkan mendongkrak perekonomian dan memberi kesejahteraan umat.
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengapresiasi Baznas Kabupaten Mojokerto yang mampu mengelola zakat, infaq dan shodaqoh dengan sangat baik. Sebab, dengan kerja keras lembaga tersebut, sederet program bantuan ini dapat diluncurkan.
"Penyerahan bantuan ini membuktikan bahwa zakat, infaq dan shodaqoh adalah sumber dana potensial untuk kemajuan umat. Terutama jika dikelola secara baik, profesional, bertanggung jawab dan transparan," Papar Bupati Ikfina dalam acara Mujahadah 1001 Mustahik di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto,
Ikfina menambahkan, jika program bantuan melalui Baznas ini merupakan hasil dari pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto yang beragama Islam. Zakat profesi bagi para ASN itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.
Lewat pengelolaan dananya bersumber dari pengelolaan infaq dan zakat para ASN, Pemkab dan Baznas luncurkan 8 program kesra.
Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini menjelaskan, sebagai kepala daerah, ia mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang ia pimpin berjalan penuh berkah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi
"Peraturan tersebut bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran," terangnya.
Bupati Ikfına juga berharap Baznas Kabupaten Mojokerto semakin eksis dalam menjembatani antara pemberi zakat dan mustahik atau penerima manfaat. Serta dapat terus maju untuk mengembangkan sistem informasi digital agar orang yang memberi sedekah bisa memantau secara langsung.
Bupati Ikfina dan Baznas foto bersama usai launching peluncuran 8 program bantuan kepada Mustahik.
"Jadi dengan informasi digital ini para pemberi zakat ini bisa memantau langsung distribusi bantuannya untuk siapa dan diberikan kepada siapa," pungkasnya. (yep/ns)