Dorong Pemulihan Ekonomi, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Beri Kelonggaran Pasar Ramadan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengaku sependapat dengan keputusan pemkot. Karena selama ini, Anas menginginkan adanya perhatian khusus bagi pelaku usaha di tengah pandemi.

Dorong Pemulihan Ekonomi, Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Beri Kelonggaran Pasar Ramadan
 Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno dan  Sekretaris Komisi B, Mahfudz

Surabaya, HB.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan jam operasional bagi pelaku usaha warung kopi maupun warung makan yang buka pada malam bulan Ramadan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengaku sependapat dengan keputusan pemkot. Karena selama ini, Anas menginginkan adanya perhatian khusus bagi pelaku usaha di tengah pandemi.

“Jam 10 (malam) ini kan PPKM memang aturan, kalau ada kebijaksanaan dari Satpol PP, terutama Pemkot Surabaya boleh buka lagi hanya untuk sahur sah-sah saja. Kalau memang ada kebijakan dari Satpol PP, itu Komisi B malah lebih seneng,” kata Anas.

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan yang telah dibuat oleh pemkot ini. Salah satunya, ialah tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita (Komisi B, red) kan sebetulnya fungsinya pengawasan, kalau dari Satpol tadi kalau memang konsidinya memang seperti itu, saya sangat sepakat. Tapi tetap dengan catatan protokol kesehatan,” terangnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/3584/436.8.4/2021, yang mengatur kegiatan selama Ramadan 1442 H. Salah satu poinnya adalah melarang masyarakat untuk melakukan bagi-bagi takjil di jalanan.

Meskipun dalam perwali tercantum jam operasional pada pukul 22.00 WIB. Tapi pemkot memperbolehkan warung kopi dan warung makan buka kembali pada pada saat menjelang sahur, tepatnya pukul 01.00 WIB. Alasan utama kebijakan itu dikeluarkan karena pemkot ingin segera memulihkan perekonomian di Kota Pahlawan.

“Kita akan membuka kran-kran ekonomi mulai yang besar maupun yang kecil. Di masa pandemi ini juga kegiatan memang untuk warung kopi, warung makan jam 10 (malam) selesai. Tapi jam 1 (dini hari) mereka sudah boleh buka kembali untuk menyiapkan atau mengantisipasi warga yang ingin membeli makan sahur,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto.

Sementara Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mendukung warga Surabaya menggelar pasar murah atau bazar selama Ramadan guna memulihkan kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, bazar Ramadan yang digelar di bulan puasa ini tetap harus menerapkan protokel kesehatan (prokes) yang ketat, yakni pakai masker dan jaga jarak.

“Di tengah kondisi ekonomi yang sedang turun, tidak ada salahnya Pemkot Surabaya memperbolehkan masyarakat berjualan takjil atau sembako murah. Karena Pasar Ramadan menjadi sektor bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk meningkatkan perekonomian Kota Surabaya, “ujar Mahfudz.

Politisi muda PKB Surabaya ini mengakui, kehadiran pasar Ramadan yang digelar setahun sekali di bulan puasa ini sangat dinantikan semua lapisan masyarakat

Karena tidak semua orang punya waktu luang untuk membuat takjil. Bahkan, tak jarang masyarakat memilih untuk membeli makanan berbuka di pasar.

Di sisi lain, para pedagang yang umumnya dadakan juga berharap adanya Pasar Ramadan dapat membantu menutupi kebutuhan ekonomi keluarga.

“Kan masyarakat juga membutuhkan itu.Kadang orang ingin makan kue untuk buka bersama keluarga, tapi malas mem buat sendiri di rumah. Akhirnya, mereka memilih membeli di Pasar Ramadan, ” ungkap dia.

 Suasana Pasar Ramadan menjelang buka puasa.

Mahfudz menambahkan, untuk menghindari keramaian, Pemkot Surabaya bisa melakukan sosialisasi kepada pedagang agar tidak terjadi penumpukan di lokasi.

“Surabaya ini jumlah penduduknya kan banyak. Kami minta Satpol PP Surabaya jangan asal main comot elpiji atau peralatan lain dan melarang berdagang. Sebab, kurun waktu setahun berjalan ini, mereka sudah sadar betul dengan bahaya pandemi Covid-19. Maka berilah kelonggaran kepada mereka untuk berdagang asalkan tidak melanggar prokes,”tandas Mahfudz.

Jika melihat budaya pasar atau bazar Ramadan di tingkat kecamatan/kelurahan, lanjut Mahfudz, masyarakat yang berjualan tidak terfokus pada satu titik. Bahkan, mereka berjualan sore menjelang maghrib dan pagi hingga waktu memasuki imsak di depan rumah sendiri dan di pinggir jalan.

“Kami minta pelaku usaha itu dipantau saja oleh petugas Satpol PP. Lebih baik mereka mengawasi masyarakat yang datang supaya tidak terjadi kerumunan,” pungkas dia. (lan/ns)