DPRD Banyuwangi Dorong Perluasan Akses Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim)terkait keberadaan LBH bagi warga kurang mampu.

Banyuwangi, HB.net - Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi mengintensifkan upaya menjamin akses keadilan bagi warga miskin melalui program bantuan hukum gratis. Langkah ini ditandai dengan rapat koordinasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diselenggarakan beberapa waktu lalu.
"Banyak warga kurang mampu di desa dan pelosok masih belum mengetahui keberadaan Lembaga Bantuan Hukum, sehingga sulit mengakses bantuan hukum," tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Banar Sri Pangayom kepada wartawan.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I ke Kantor Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim)terkait keberadaan LBH bagi warga kurang mampu.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Gambiran ini menekankan pentingnya sosialisasi mengenai fungsi LBH, terutama terkait akses bantuan hukum gratis yang tersedia untuk warga kurang mampu.
Pemkab Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran khusus berdasarkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk warga miskin. "Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp 8 juta untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang terlibat perkara hukum. Kami berharap anggaran ini dapat ditambah tahun depan," ujar Yayuk.
Layanan hukum yang disediakan dibagi menjadi dua kategori, litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup perkara yang diselesaikan melalui persidangan seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, dan pembuatan dokumen hukum.
"Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu tanpa pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya," tegasnya.
Perlu dicatat bahwa permintaan dana bantuan hukum hanya dapat diajukan oleh lembaga bantuan hukum atau perguruan tinggi yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM, dengan syarat telah memperoleh surat kuasa dari keluarga atau terdakwa yang terlibat permasalahan hukum. (guh/diy)