DPRD Banyuwangi Terima Aspirasi Massa Aksi Penolakan Kades Jabat 9 Tahun
Tak hanya itu, massa juga meminta pembubaran beberapa organisasi perkumpulan kepala desa.
Banyuwangi, HB.net - Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda, menerima aspirasi massa "Serikat Rakyat Banyuwangi" yang berunjuk rasa di halaman gedung DPRD setempat, Kamis (02/02/2023).
Politisi perempuan PDI-Perjuangan asal kecamatan Glenmore ini dengan seksama mendengarkan aspirasi massa yang menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tak hanya itu, massa juga meminta pembubaran beberapa organisasi perkumpulan kepala desa. "Aspirasi dari masyarakat ini kita terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Ficky.
Menurutnya, siapa saja berhak untuk menyampaikan aspirasi. Kendati demikian dalam hal ini, kata Ficky, yang memiliki kewenangan merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah DPR RI.
"Kita hanya bisa menerima dan meneruskan aspirasi ini ke pusat. Karena yang berhak merevisi Undang-Undang adalah pusat," ujarnya.
koordinator massa aksi, Supono,mengatakan, jabatan kades menjadi 9 tahun merupakan suatu kemunduran demokrasi. Bahkan rawan terjadinya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
"jadi kami sangat tidak sepakat masa jabatan kades jadi 9 tahun. Ini kemunduran demokrasi dan rawan terjadinya korupsi. Kami akan tetap menyampaikan suara penolakan kami. Kalau perlu ke Senayan agar didengar," ujarnya.
dalam aksi tersebut massa juga membentangkan spanduk bertuliskan Serikat Rakyat Banyuwangi menolak masa jabatan kepala desa 9 tahun. Lalu ada juga spanduk bertuliskan" 9 tahun bukan keinginan warga desa C**k". Kemudian juga ada spanduk bertuliskan "Bubarkan Askab, Pabdesi, FSKD. Kordinator kades adalah camat". (guh/diy)