Lalui Proses Panjang, DPRD dan Bupati Ponorogo SAHKAN Raperda P-APBD Ponorogo Tahun 2024
Setelah melalui proses panjang, akhirnya P APBD Kabupaten Ponorogo tahun 2024 disahkan
Ponorogo, HARIANBANGSA.net
DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penandatanganan persetujuan kedua raperda tersebut antara pimpinan DPRD Ponorogo dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, di ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Rabu (21/8/2024).
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan, tim panitia khusus (pansus) telah melakukan pembahasan bersama tim dari eksekutif terkait Raperda P-APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024.
“Setelah melalui pengujian dan pembahasan mendalam melalui Pansus, DPRD Ponorogo menyatakan perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hari ini secara resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA),”ucap Kang Narto, panggilan akrabnya.
Secara rinci, Kang Narto menguraikan tentang pendapatan daerah dalam rancangan Peraturan Daerah tertuang dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dikirim ke DPRD sebesar Rp.2.451.730.664.618.76.
“Setelah melalui pembahasan rapat Pansus DPRD, maka bertambah sebesar Rp. 2.150.000.000 menjadi Rp.2.453.880.664.618.76,” jelasnya.
"Yang kedua, pansus DPRD Ponorogo juga telah membahas hasil fasilitasi Gubernur Jatim terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sugiri menyampaikan, kedua raperda tersebut melalui pembahasan yang panjang dan penuh dinamika.
Hal ini dimaksudkan agar materi yang di dalamnya betul-betul dapat ditpertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Raperda yang telah disetujui bersama ini akan diajukan ke gubernur untuk dilakukan proses evaluasi," katanya saat sambutan.
"Penetapan raperda ini menjadi perda dapat dilakukan apabila Gubernur Jatim menyatakan bahwa raperda ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum perundang-undangan yang tinggi," terangnya. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang sudah membahas hingga menyetujui kedua raperda tersebut. (adv/dik)