DPRD Gresik Setujui Penetapan 4 Ranperda Inisiatif Tahap II untuk Dibahas
Ada 4 Ranperda yang diajukan oleh 4 Alat Kelengkapan DPRD (AKD) atau komisi untuk dibahas.
Gresik, HB.net - DPRD Gresik menggelar paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Inisiatif tahap II Tahun 2022. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, didampingi Ketua DPRD Moh. Abdul Qodir, dan Wakil Ketua Nur Saidah, serta Mujid Riduan, Kamis (1/12/2022).
Ada 4 Ranperda yang diajukan oleh 4 Alat Kelengkapan DPRD (AKD) atau komisi untuk dibahas. Untuk Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum) mengajukan Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Kemudian, Komisi II (bidang pendapatan dan keuangan) mengajukan Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Selanjutnya, Komisi III (membidangi pembangunan), mengajukan Ranperda tentang Jaringan lalu lintas (Lalian) dan angkutan jalan (Angjal). Adapun, Komisi IV (membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat) mengakukan Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren.
Muhamad Zaifudin, juru bicara (Jubir) Komisi I menyampaikan, Ranperda Usul Prakarsa Komisi I tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
"BUMD sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa," ucapnya.
Dikatakan bahwa, pengembangan BUMD merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lernbaga ekonomi desa, serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa.
"Sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa (Pemdes) dalam rangka meningkatkan pendapatan desa. Hal ini seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Pasal 117 dan Pasal 185 Huruf B, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, tentang Badan Umum Milik Desa," terangnya.
Jubir Komisi IV, Muhamad membacakan usulan Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren.Foto: SYUHUD/HB.
"Harapan kami Ranperda prakarsa dapat dibahas melalui tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, Jubir Komisi II, Suberi menyatakan, usulan Raperda prakarsa Komisi II, tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, mengingat pentingnya pangan.
"Saat saya makan kepiting, bandeng, ternyata makanan ini banyak digemari oleh masyarakat. Makanya penting ranperda ini," ucapnya.
"Kemudian, saat wabup (Aminatun Habibah) sidak ke Sidayu banyak anak-anak yang terkena stunting. Padahal, di Sidayu dikenal banyak makanan bergizi seperti ikan," imbuhnya.
Suberi menyampaikan bahwa, pangan dan gizi merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki bagi penduduk suatu negara.
"Di dalam UU 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib menjalankan kedaulatan pangan dan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan pangan bagi penduduk," tuturnya.
Ditegaskan ia, kewajiban dimaksud mencakup kewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
"Untuk mewujudkan kepastian hukum bagi pemerintah Gresik dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi, maka Komisi II perlu membuat usul prakarsa Ranperda tentang ketahanan pangan dam gizi," terangmya.
Jubir Komisi III, Sulisno Irbansyah menyatakan bahwa, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai rangkaian dari perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan terpadu. Atau disebut pengembangan transportasi yang terintegral.
"Perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dapat dilakukan dengan pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan untuk mempersatukan wilayah," katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak akan terlaksana secara insidentil. Untuk itu, pengembangan tersebut harus terlaksana berdasarkan rencana yang tersistimatis dengan baik dan menyeluruh. Baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
"Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan tidak dapat dilakukan sektoral antar wilayah, juga tidak dapat secara insidentil. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan haruslah berdasarkan pada rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan," tutupnya.
Adapun Jubir Komisi IV, Muhamad menyatakan, pengajuan Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren karena mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinia keempat.
"Tujuan tersebut menggambarkan sebuah cita-cita luhur, serta harapan negara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera," katanya.
Jubir Komisi II Suberi membacakan usulan Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Foto: SYUHUD/HB.
"Pesantren sebagai model lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia merupakan wadah bagi terlaksananya pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuhnya.
Menurut ia, pesantren dapat mencetak kader-kader bangsa yang mempunyai pondasi keagamaan, sehingga diharapkan moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik di tengah perkembangan peradaban dunia.
"Kabupaten Gresik sebagai Kota Santri ditandai dengan indikator meningkatnya perilaku masyarakat yang sejuk, santun dan saling menghormati dengan dilandasi oleh nilai-nilai agama yang menumbuhkan perilaku masyarakat yang berakhlak mulia," terangnya.
"Keberadaan Pesantren di Kabupaten Gresik setiap tahun mengalami peningkatan, berkembang dan berperan tidak sebatas menyelenggarakan fungsi pendidikan, dan fungsi dakwah akan tetapi, berpotensi juga dalam pemberdayaan masyarakat yang terbukti telah memberikan banyak andil terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai aktivitas yang dilakukan," tutupnya. (hud/ns)