DPRD Jatim Sahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Menjadi Perda

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin mengatakan, bahwa Raperda ini merupakan tindaklanjut dari UU No.18 tahun 2019 tentang Pesantren dan PP No.82 Tahun 2019 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

DPRD Jatim Sahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Menjadi Perda
Wakil Ketua DPRD Jatim, H. Anwar Sadad, S.Ag, M.Ag menandatangani berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan. foto : istimewa.

Surabaya, HB.net - Seluruh fraksi yang ada di DPRD Jawa Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (06/06/2022).

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Ahmad Hadinuddin mengatakan, bahwa Raperda ini merupakan tindaklanjut dari UU No.18 tahun 2019 tentang Pesantren dan PP No.82 Tahun 2019 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Pada konteks daerah, Fraksi Partai Gerindra sangat mengapresiasi atas prakarsa pembentukan Perda Provinsi Jatim tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” jelasnya.

Fasilitasi pengembangan pesantren untuk pemberdayaan meliputi pemberdayaan ekonomi, fasilitasi pembangunan kesehatan, fasilitasi perlindungan perempuan dan anak, fasilitasi pelestarian lingkungan, serta fasilitasi pengurangan resiko bencana terhadap enam ribu pesantren di Jatim.

Namun demikian, kata Hadinuddin Raperda ini juga perlu dibarengi langkah-langkah preventif dan antisipatif yang cukup mendasar. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi dengan pendekatan sosiokultural agar tidak menimbulkan resistensi dari kekhasan yang dimiliki pesantren sehingga bisa menghambat pembangunan daerah.

Kedua, perlu segera dibuat peraturan pelaksana khususnya terkait dengan pencatatan pendanaan sebagaimana tertuang dalam Perpres No.8 tahun 2021 yang juga menjadi landasan yuridis Raperda ini.

Ketiga, perlu dipertimbangan pembentukan tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren yang terdiri dari unsur Pemda, Kemenag, pesantren, ulama dan pemangku kepentingan.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim, Adam Rusydi menjelaskan bahwa Raperda fasilitasi pengembangan pesantren ini merupakan raperda inisiatif yang dibahas pansus DPRD Jatim mulai  bulan November 2020.

Peran pemerintah provinsi dalam mendukung fasilitasi pesantren, kata anggota Komisi E DPRD Jatim adalah membantu hak kelembagaan pesantren sesuai ketentuan per-undang-undangan utamanya fungsi pemberdayaan.

“Upaya fasilitasi pengembangan pesantren ini merupakan kebijakan strategis untuk mewujudkan visi Jatim Berkah, dalam rangka peningkatan capaian Indeks Kinerja Utama (IKU) Pembangunan Sumber Daya Manusia,” tutur Adam.

“Dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, Bismillahirrohmanirrahim, Fraksi Partai Golkar menyatakan dapat menyetujui penetapan Perda Jawa Timur tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” imbuhnya.

Juru bicara Fraksi PKS, PBB dan Hanura, Mathur Husyairi mengatakan bahwa pihaknya dapat menyetujui Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren untuk ditetapkan menjadi Perda baru di Jawa Timur.

Namun ada beberapa catatan yang diberikan untuk penyempurnaan Perda. Pertama, fasilitasi internal dapat dimaknai bahwa pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan akses serta support dalam pengembangan lembaga pesantren agar dapat tumbuh kembang menjadi lembaga pendidikan sebagai sarana dakwah dan berbagai agen pemberdayaan masyarakat yang unggul, modern dan berkemajuan.

Kedua, fasilitasi eksternal melalui partisipasi masyarakat, dalam arti pemprov Jatim dapat menfasilitasi pengembangan pesantren melalui bantuan dari pihakketiga atau swasta, melalui partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

“Dengan demikian fasilitasi tidak hanya dilakukan oleh Pemprov tetapi juga pemerintah menfasilitasi pengembangan pesantren melalui bantuan dari pihak ketiga/swasta. Mengingat anggaran yang dimiliki Pemprov terbatas,” tegas politikus asal Madura itu.

Gubernur Khofifah memberikan sambutan usai pengesahan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. foto : istimewa.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad juga mengaku bersyukur atas ditetapkannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. “Ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah provinsi bersama DPRD Jatim  terhadap keberadaan  Pondok Pesantren,” kata ketua DPD Partai Gerindra Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan usai persejutuan bersama, menekankan fungsi Perda yang baru disahkan adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jatim.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menegaskan dengan adanya Perda ini, diharapkan akan semakin banyak pondok pesantren yang baru dan tumbuh di Jatim untuk melakukan percepatan peningkatan kualitasnya.

“Ke depan kami berharap pesantren dapat semakin berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya. Baik pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yakni Jatim Berkah,” tegas Khofifah.

Dia tak memungkiri, sebetulnya cukup banyak pesantren di Jatim yang  lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Namun demikian tak jarang masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif.

“Nah, melalui perda ini ditegaskan menjadi kepastian hukum. Sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitasi pengembagan dari pemerintah,” pungkas Gubernur Khofifah. (mdr/ns)