DPRD Jawa Timur Ingatkan Pengusaha Tidak Telat Bayar THR
"Kami berharap pada hari raya Idul Fitri semua pekerja mendapatkan THR. Pemerintah juga harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak telat," kata Hikmah, Selasa (19/04/2022).
Surabaya , HB.net - Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih meminta semua perusahaan tidak telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. Hikmah menilai saat ini geliat ekonomi sudah menunjukkan angka positif seiring pandemi Covid-19 yang melandai. Karena itu, ia berharap H-7 THR sudah dibayarkan pengusaha.
"Kami berharap pada hari raya Idul Fitri semua pekerja mendapatkan THR. Pemerintah juga harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak telat," kata Hikmah, Selasa (19/04/2022).
Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini menuturkan, selama dua tahun terakhir pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada pengusaha, berupa keringanan pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.
Hikmah menegaskan, di tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada. Tentunya berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini mengingatkan perusahaan, bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan.
"Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan," katanya.
Kendati demikian, ia katakan, pihaknya masih belum berniat untuk membuka posko pengaduan untuk masalah THR tahun ini. Tapi pihaknya akan terus mengawal terkait kesejahteraan para pekerja.
Senada, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Suwandy Firdaus mengungkapkan, sebagaimana imbauan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bahwa diharapkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh tersebut maksimal H-7 lebaran. Oleh karenanya, Suwandy menekankan, untuk segera melapor jika mengalami kesulitan.
"Dan bila ada permasalahan, itu harus disampaikan kepada perwakilan serikat pekerja di dalam salah satu perusahaan tersebut. Sehingga tidak timbul gejolak," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 yang berlangsung kurang lebih dua tahun ini, menjadi salah satu pemicu tidak diberikannya atau dikurangi besaran THR kepada para pekerja atau buruh, karena perusahaan sedang krisis.
Seiring membaiknya kondisi iklim perekonomian di Jawa Timur, diharapkan perusahaan memberikan THR kepada para pekerja atau buruh pada lebaran tahun 2022 ini.
"Karena kasihan, saat ini kondisi pandemi juga masih berlanjut, belum sampai tuntas. Dan persoalan ekonomi para pekerja pekerja ini kan juga sangat mengharapkan THR ini salah satunya bisa diterima," tandas Suwandy.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim ini juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengawal pemberian THR ini. Bilamana terjadi ketidakmampuan pembayaran oleh perusahaan, pemerintah langsung dapat menyelesaikan.
"Bila terjadi penyimpangan atau ketidakmampuan pembayaran, Disnaker Jawa Timur dan Kabupaten/Kota wajib mendampingi dan menyelesaikannya. Supaya tidak ada permasalahan menjelang H-7," pungkasnya. (mdr/ns)