DPRD Jember Gelar RDP Soal RDTR dan RTRW

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRPCK) Rahman Anda menyampaikan, dalam forum RDP bahwa RDTR telah dikerjakan hingga tahapan materi teknis.

DPRD Jember Gelar RDP Soal RDTR dan RTRW
Kegiatan saat rapat dengar pendapat.

Jember, HB.net - Rapat dengar pendapat (RDP) akhirnya digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jember mengenai polemik seputar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Namun hal ini tetap memunculkan kebingungan dengan yang disampaikan Pemkab Jember.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRPCK) Rahman Anda menyampaikan, dalam forum RDP bahwa RDTR telah dikerjakan hingga tahapan materi teknis.

"RDTR yang kami susun 2021 adalah materi teknis, yang di dalamnya sama dengan RTRW. Perlu ada validasi dari KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), juga ada kaitannya dengan konsultasi publik di dalamnya. Nah ini belum berupa naskah akademis. Jadi kami hanya menyusun materi teknis berkaitan dengan RDTR," ungkapnya.

Ia juga mengaku, dalam peraturannya, RDTR dapat dikerjakan dalam waktu yang bersamaan dengan penyusunan RTRW.

"Di dalam amanah undang-undang itu, RDTR ini juga bisa bersamaan dengan RTRW, karena berkaitan dengan pengendalian. Pengendalian kegiatan atau tata ruang. Cuma tahapan yang kami lakukan, penyusunan RDTR untuk pengembangan wilayah perkotaan, tiga kecamatan kota," ujarnya.

Dalam RDTR tersebut, perlu diintegrasikan dengan KLHS dan RTRW. "Proses itu sama dengan RTRW sebenarnya, menunggu KLHS juga. Termasuk nanti ketika RTRW itu sudah selesai, nanti kita integrasikan. Jadi penetapan RDTR itu setelah penetapan RTRW," imbuhnya.

Kendati demikian, hal ini menjadi sebuah kebingungan, sebab Rahman Anda mengaku menunggu pengerjaan KLHS dan RTRW yang kini belum usai untuk diintegrasikan dengan RDTR, namun pengerjaan RDTR telah rampung pada materi teknis sejak 2021. Ia berdalih hal tersebut terdesak untuk perijinan pemanfaatan ruang yang ada di Jember.

"Tahapan ini kami lakukan bersamaan karena memang juga melihat perkembangan dan pengendalian perijinan pemanfaatan ruang di Jember. Tapi kami tetap, menunggu KLHS dan RTRW selesai," pungkasnya. (yud/bil/diy)