DPRD Jember Persoalkan Perbup APBD
DPRD Kabupaten Jember menilai, surat keputusan Peraturan Bupati (Perbup) no 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021, dianggap tidak sah secara hukum karena ditanda tangani, Plh Sekda Jember, Ahmad Imam Fauzi.
JEMBER, HARIANBANGSA.net - DPRD Kabupaten Jember menilai, surat keputusan Peraturan Bupati (Perbup) no 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021, dianggap tidak sah secara hukum karena ditanda tangani, Plh Sekda Jember, Ahmad Imam Fauzi.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi mengatakan, dari Perbup APBD 2021 yang diundangkan didapati ada tanda tangan dari Plh Sekda Ahmad Imam Fauzi. Padahal, sampai saat ini masih ada Sekda yang definitif.
"Kalau kami melihatnya ini sudah tidak sah dan ilegal sebab prosesnya ini diundangkan dengan sepihak tanpa ada izin dari Gubernur," katanya saat dikonfirmasi di gedung DPRD Jember, Jumat, (15/01).
"Ya kan sudah jelas kalau sekarang ini masih ada Sekda definitifnya yang masih menjabat, kok sekarang malah mengangkat Plh Sekda," katanya lagi.
Ia menilai, Plh Sekda Jember saat ini sudah dijatuhi sanksi dari Inspektorat Jatim yakni penurunan pangkat. Maka dengan adanya sanksi tersebut, dirinya menganggap bahwa Plh Sekda sudah tidak bisa menduduki jabatan tersebut karena secara kepangkatan sudah tidak sesuai.
"Kami dengar memang dapat sanksi penurunan pangkat dan pak Wabup juga sempat membantu mencari solusi untuk diringankan, tapi tidak bisa. Jadi tidak boleh menduduki jabatan Plh Sekda ditambh masih ada Sekda definitif,"jelasnya.
Politisi asal PKB ini mengatakan, tidak tahu bagaimana prosesnya sampai bisa menjadi Plh Sekda. Sebab dalam proses pengangkatan tersebut harus seizin dari Kemendagri. "Semua ini harus ada izin dari Kemendagri dalam pengangkatan Sekda dan kita masih belum ada informasi tentang bagaimana kelanjutan sanksinya," tuturnya.
Sampai berita ini diturunkan, sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Plt Inspektorat Jember Yessiana Ariffah sesuai SOTK 2021 namun tidak mendapatkan balasan.
Sebagai informasi, Plh Sekda Jember Ahmad Imam Fauzi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bappeda Jember dan mendapatkan sanksi penurunan pangkat oleh Inpektorat Jatim, karena memberikan statemen yang tidak pantas kepada Gubernur Jatim. (yud/diy)