DPRD Jombang Gelar Paripurna Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Dua Perumda
Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal dua Perumda Aneka Usaha Seger dan Panglungan, akhirnya disahkan menjadi perda, Senin (23/5).
Jombang, HARIANBANGSA.net - Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal dua Perumda Aneka Usaha Seger dan Panglungan, akhirnya disahkan menjadi perda, Senin (23/5). Hal ini setelah Bupati Jombang Mundjidah Wahab menyetujui pada sidang paripurna pendapat akhir bupati.
Rapat yang langsung dipimpin Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dihadiri Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Wakil Bupati Sumrambah, forkopimda, seluruh anggota DPRD ,dan kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang.
"Bupati telah menyetujui untuk disahkan menjadi perda. Kami telah menerima persetujuan dan ditandatangani bersama," tutur Mas'ud.
Dikatakan Mas'ud, terkait dengan penyertaan modal akan teralisasi pada P-APBD 2022 atau APBD murni 2023, sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah. "Kemungkinan nanti akan diberikan pada P-APBD nanti," ucapnya.
Selain membahas raperda penyertaan modal dua perumda, sidang paripurna juga membahas tiga raperda inisiatif. Di antaranya inovasi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan pencegahan, penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
"Tadi sudah panyampaian nota oleh bupati. Selanjutnya pada Banmus nanti akan ditentukan jadwal paripurna pemandangan umum (PU) fraksi DPRD dan seterusnya," terang Mas'ud.
DPRD menargetkan pada bulan depan tiga raperda tersebut dipastikan rampung dan disahkan semua.
Sementara, Bupati Jombang Munjidah Wahab mengaku setuju raperda penyertaan modal dua perumda, yakni Aneka Usaha Seger dan Panglungan dijadikan perda. "Alhamdullilah kami menyetujui untuk dijadikan perda," ujarnya.
Orang nomor satu di Jombang tersebut berharap, dengan adanya penyertaan modal dua BUMD ini bisa meningkatkan kegiatan usahanya. "Kami tidak ingin ada anggapan dua BUMD ini tidak profesional lagi dan bisa meningkatkan usahanya untuk meningkatkan PAD," pungkasnya.(ADV/aan/rd)