DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2025
Blitar, HB.net - DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Salah satu agenda yang menjadi pembahasan rapat paripurna tersebut adalah penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Blitar tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifai. Anggota dewan dari PKB tersebut menilai, pokok-pokok pikiran merupakan instrument penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Blitar. “Pokok-pokok pikiran ini merupakan hasil dari reses dewan. Dimana dalam reses tersebut masing-masing anggota dewan melakukan serap aspirasi secara langsung kepada masyarakat yang nantinya menjadi dasar pertimbangan utama untuk pembangunan daerah,” ujar Rifai.
Dokumen pokok-pokok pikiran ini nantinya menjadi dasar untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD pada tahun berjalan. Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus runtut, berkesinambungan dan berjenjang, yang berpedoman pada sejumlah peraturan.
Di dalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian maka dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi daerah.
Selain penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD, rapat paripurna tersebut juga membahas mengenai LKPJ bupati Blitar tahun 2023. Dimana bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan secara langsung laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintah daerah selama tahun 2023.
Menurut Rifai, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran RPJMD.
Dijelaskanya, ketentuan mengenai LKPJ ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam Pasal 69 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPJ tersebut disampaikan kepada DPRD dan dilakukan satu kali dalam setahun.
“Ini merupakan agenda rutin dari eksekutif dan legislative dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintah selama kurun waktu satu tahun,” ujar anggota dewan dari PKB tersebut.
Ditambahkanya, di satu sisi kepala daerah memang mempunyai tanggungjawab untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dan program melalui masyarakat yang direpresentasikan di DPRD. Sedangkan bagi DPRD, ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang melekat. Dimana DPRD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi penyusunan Perda, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.(tri/ns)