DPRD Kabupaten Blitar Soroti Keberadaan TP2ID
TP2ID bertugas memberi masukan kepada bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Blitar, HB.net - Kalangan DPRD Kabupaten Blitar memberikan catatan terhadap keberadaan tim percepatan pembangunan dan inovasi daerah (TP2ID). Tim tersebut dinilai hanya menghamburkan anggaran karena keberadaanya tidak dibutuhkan.
Keberadaan TP2ID, dianggap kurang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Kabupaten Blitar. Ironisnya keberadaan team yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya percepatan pembangunan di Kabupaten Blitar, justru banyak membuahkan polemik yang kontra produktif terhadap niat awal dibentuknya team ini.
"Untuk itu kami memandang perlu dilakukan upaya penertiban terhadap team ini, dan apabila dipandang perlu dibubarkan saja. Mengingat team ini juga ditopang oleh anggaran milik rakyat," ujar ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono.
Ia berharap, Pemkab Blitar mengevaluasi keberadaan TP2ID. Bahkan jika perlu dibubarkan. Dalam prakteknya, tim ini justru banyak tumpang tindih dengan OPD di Pemkab Blitar. Banyak kepada OPD yang mengeluhkan tim ini karena melakukan intervensi terhadap program dinas. Bahkan ada OPD yang dipanggil oleh TP2ID karena dinilai tidak menjalankan program dengan baik.
Perlu diketahui, TP2ID dibentuk berdasarkan peraturan bupati (Perbub). TP2ID bertugas memberi masukan kepada bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Pada masa awal pemerintahan Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso, TP2ID yang beranggotakan 9 orang banyak diisi sejumlah figur yang berperan dalam pemenangan pasangan tersebut pada Pilkada 2019.
Peraturan bupati Nomor 67 Tahun 2021 tersebut menjelaskan bahwa TP2ID bertugas memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Bupati dan Wakil Bupati dalam penyusunan kebijakan dan strategi yang diperlukan dalam rangka percepatan pembangunan Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah. Selain itu tim ini juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program, evaluasi dan pelaporan dalam rangka pemantauan percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua TP2ID Kabupaten Blitar, Sigit Purnomo Hadi mengatakan, bahwa pihaknya tak pernah memanggil dan menginstruksikan OPD, karena TP2ID tak punya wewenang tersebut. Dalam menjalankan tugas, pihaknya berpegang pada aturan yang telah ditetapkan bupati Blitar. Ia bahkan menampik jika TP2ID memboroskan anggaran. "Dalam menjalankan tugas kami selalu berpedoman pada ketentuan peraturan bupati," ujarnya. Sesuai semangat awalnya, tim ini menurutnya bekerja untuk mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Blitar.(tri/ns)