DPRD Kabupaten Blitar Tanggapi LKPJ Bupati Blitar
Blitar, HB.net - DPRD Kabupaten Blitar merespon Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar tahun 2023. Respon tersebut disampaikan melalui tanggapan masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Blitar.
Sebelumnya bupati Blitar, Rini Syarifah telah menyampaikan secara langsung LKPJ tahun 2023 melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Sesuai aturan, setelah bupati menyampaikan LKPJ maka masing-masing fraksi akan menanggapi isi laporan tersebut.
Rapat paripurna penyampaian pandangan umum (PU) fraksi-fraksi juga telah digelar. Semua fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan tanggapanya atas LKPJ bupati Blitar.
Fraksi Golkar-Demokrat dalam pandangan umumnya mengapresiasi penurunan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Blitar. Meski penurunanya tidak terlalu signifikan namun hal itu menjadi indikasi positf terkait dengan ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar.
Jika pada tahun 2022 tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Blitar 5,45 persen, maka pada tahun 2023 menurun menjadi 4,91 persen. “Ini tentu saja menjadi trend yang positif. Artinya jumlah pengangguran memang mengalami penurunan meski jumlahnya tidak signifikan,” ujar juru bicara Fraksi Golkar-Demokrat, Sri Indah.
Tingkat Pengangguran Terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Pengangguran terbuka sering kali menjadi masalah dalam perekonomian, karena dengan adanya pengangguran terbuka, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Fraksi Golkar-Demokrat berharap Pemkab Blitar terus mendorong terciptanya lapangan-lapangan kerja baru. Salah satunya dengan mempermudah perijinan bagi wirausaha-wirausaha baru. Selain itu ekonomi kreatif juga harus terus difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, supaya potensi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Blitar bisa tersalurkan secara optimal.
Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dihadiri oleh bupati Blitar serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Blitar. 3 orang pimpinan DPRD turut hadir dalam rapat tersebut.
Ketentuan mengenai LKPJ ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Dimana dalam Pasal 69 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPJ tersebut disampaikan kepada DPRD dan dilakukan satu kali dalam setahun.
“Ini merupakan agenda rutin dari eksekutif dan legislative dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintah selama kurun waktu satu tahun,” ujar wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai.
Ditambahkanya, di satu sisi kepala daerah memang mempunyai tanggungjawab untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dan program melalui masyarakat yang direpresentasikan di DPRD. Sedangkan bagi DPRD, ini adalah bagian dari fungsi pengawasan yang melekat. Dimana DPRD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi penyusunan Perda, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.(tri/ns)