DPRD Kabupaten Pasuruan Tunda Pengadaan Mobdin, Fokuskan Anggaran ke Covid-19
PASURUAN, HARIAN BANGSA - Rencana pengadaan empat unit mobil dinas (mobdin) bagi Pimpinan DPRD Kabupaten, akhirnya ditunda. Padahal, anggaran untuk pengadaan empat mobil tersebut sudah disiapkan di tahun 2020 ini. Penundaan tersebut seiring dengan keluarknya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan tertanggal 15 April nomer 900/1443/424.102/2020 yang ditujukan kepada seluruh OPD perihal refocusing tahap II dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19.
Penundaan pengadaan mobil dinas Pimpinan DPRD jenis Pajaro Sport tersebut dibenarkan oleh M. Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia mengungkapkan, bahwa Pemkab Pasuruan sebetulnya tahun 2020 ini sudah mangalokasikan anggaran mobil dinas bagi empat pimpinan DPRD. Di mana setiap awal periode (5 tahun menjabat), pimpinan DPRD selalu mendapat fasilitas mobil dinas baru, guna menunjang kegiatan legislasi.
Ia menambahkan, dalam edaran bupati tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkeu dan Mendagri, bahwa semua kepala daerah diminta melakukan rasionalisasi belanja modal, sekurang-kurangnya sebesar 50 persen. Terutama untuk pengadaan kendaraan dinas/operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi ruangan/gedung, meubelair, dan perlengkapan, perkantoran, pembangunan gedung baru, atau infrastruktur lainnya.
Rasionalisasi juga dilakukan untuk belanja pegawai, di antaranya mengurangi honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan/atau mengurangi pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.
"Total anggaran Sekretariat DPRD yang sudah dilakukan resionalisasi tahap I dan tahap II dan dialihkan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 26,647 miliar. Anggaran dewan yang dipangkas meliputi perjalan dinas, makan-minum, sosialisasi, juga pengadaan mobil dinas pimpinan. Total anggaran di sekretariat DPRD tahun 2020 ini Rp 53,295 miliar, dan telah dipangkas separuhnya untuk penanganan Covid-19," jelas politikus PKB ini.
Dalam edaran tersebut, tambah Dion -sapaan Sudiono Fauzan- semua OPD diminta segera menyelesaikan perubahan pada DPPA Tahun 2020, selambat-lambatnya hari Senin tanggal 20 April 2020, dan menyerahkan perubahan anggaran pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan. (bib/par/rev)