DPRD Kabupaten Tulungagung Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW Wakil Ketua dan Anggota

Dalam rapat paripurna tersebut, Ali Masrup yang merupakan politikus PKB dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

DPRD Kabupaten Tulungagung Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW Wakil Ketua dan Anggota
Prosesi sumpah janji Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang baru dipandu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tulungagung , HB.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung menggelar rapat paripurna untuk melantik pengganti antar waktu (PAW) wakil ketua dan anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (27/04/2023) di ruang rapat DPRD Tulungagung lantai 2.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ali Masrup yang merupakan politikus PKB dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Sementara itu, Khamim dilantik menjadi Anggota DPRD Tulungagung menggantikan Adib Makarim.

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, memimpin langsung rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo beserta jajaran pemerintahannya. Turut hadir ketua KPU, bawaslu, serta seluruh anggota DPRD Tulungagung.

"Paripurna hari ini adalah kelanjutan dari SK Gubernur Jawa Timur," kata Marsono usai sidang.

Menurutnya, pelantikan ini merupakan respons dari keputusan Gubernur Jawa Timur. Berikut empat keputusan yang dimaksud:

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.407/263/011.2/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, M.H. Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.407/264/011.2/2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024, yakni Drs. H. Ali Masrup.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.407/289/011.2/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung yaitu Adib Makarim, M.H. dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.407/290/011.2/2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. H. Khamim, S.E. sebagai PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

"Hasil Rapat Pimpinan DPRD pada Hari Selasa 18 April 2023 lalu, telah menyepakati Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua dan anggota  DPRD Tulungagung pada hari ini Kamis, 27 April 2023," ujar Marsono usai membacakan isi Keputusan Gubernur.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono saat membacakan isi Keputusan Gubernur.

Selanjutnya, Marsono berpesan untuk kedua anggota yang baru saja dilantik agar segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan tugas barunya.

"Kami ucapkan selamat kepada Bapak H. Ali Masrup yang telah disumpah menjadi Wakil Ketua DPRD definitif serta selamat bertugas dan bekerja bersama Bapak H. Khamim," ucapnya

Bupati Maryoto Birowo juga mengucapkan selamat kepada anggota baru yang dilantik sebagai anggota dan wakil ketua. Ia berharap keduanya dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjadi pejabat yang amanah, serta bisa menjadi suara rakyat yang diwakilinya di parlemen.

"Semoga menjadi pejabat yang amanah dan bisa menyuarakan suara rakyat yang diwakilinya selama ini," harapnya.

Perlu diketahui bahwa, pada prosesi sumpah janji Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang baru dipandu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung. Sementara prosesi anggota DPRD Tulungagung langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Tulungagung.

Pelantikan pengganti antar waktu wakil ketua dan anggota DPRD Tulungagung ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja DPRD Tulungagung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat. (fer/ns)