DPRD Kota Mojokerto Bentuk Pansus Corona
Musyawarah mufakat para anggota DPRD Kota Mojokerto berakhir dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) Corona.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Musyawarah mufakat para anggota DPRD Kota Mojokerto berakhir dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) Corona. Lembaga legislatif ini setuju dengan usulan pembentukan perangkat kerja dewan yang bersifat ad hoc tersebut dalam rapat paripurna, Rabu (19/8) lalu.
Dalam SK DPRD Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Panitia Khusus Pengawasan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 19 Agustus 2020, pansus beranggotakan 6 orang anggota dewan yang merupakan perwakilan 6 fraksi yang ada.
Keenam anggota pansus, yakni Ketua Moch Rizky Fauzi Pancasilawan (Fraksi PDI Perjuangan), Sulistyowati (PKB), Jaya Agus (Partai Golkar), Suyono (PAN), Agung Hendriyo (Partai Demokrat) dan Sugiyanto (Gerakan Keadilan Pembangunan).
Masa kerja pansus selama tiga bulan dengan fokus kerja pada pengawasan di bidang sosial, ekonomi dan kesehatan. Meski terbentuknya pansus yang diusulkan oleh sembilan anggota dewan asal Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB itu terjadi dalam musyawarah, namun sempat diwarnai interupsi oleh beberapa anggota dewan non pengusul. Sebab, pengusul memaparkan urgensi dan alasan substantif pembentukan pansus.
Muljadi anggota dewan asal Fraksi PAN, misalnya. Sesaat setelah pengantar rapat paripurna diucapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto sempat interupsi.
“Sebelum pengambilan keputusan, apakah tidak perlu kita mendengarkan pandangan pengusul, mengapa harus dibentuk pansus. Sehingga dengan demikian kita bisa menemukan kesimpulan bersama, lalu kita bisa mengambil keputusan,” kata Muljadi.
Menurutnya, menyamakan persepsi soal pembentukan pansus itu dibutuhkan. Karena sejauh ini belum diambil kesimpulan hasil tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) terkait penanganan Covid-19.
“Saya sepakat ini bagian tugas-tugas pengawasan kita. Bahwa tanpa pansus kita bisa melakukan pengawasan. Namun kalau pansus dianggap efektif, monggo,” ujar Muljadi.
Ia berpandangan, karena pansus bukan hal yang luar biasa. Pengambilan keputusan lebih elok tidak dilakukan melalui voting melainkan musyawarah mufakat dalam forum pimpinan dewan, ketua fraksi, dan ketua komisi.
Keputusan pembentukan pansus pun terjadi saat break rapat. Pimpinan dewan, ketua komisi, dan fraksi bulat mufakat untuk membentuk pansus.
Seluruh anggota dewan non pengusul menyatakan setuju pembentukan pansus tak lepas dari argumentasi soal urgensi pansus yang dipaparkan Rizky Fauzi Pancasilawan maupun Junaidi Malik. Keduanya bagian dari motor pembentukan pansus.
Selain untuk mengawasi pelaksanaan penanganan Covid-19, disebutkan, jika pembentukan pansus untuk menyambut suara publik ditengah pagebluk Corona.
“Pansus pengawasan penanganan Covid-19 Ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dewan untuk bersama-sama mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19,” kata Junaidi Malik.
Ia berharap, pengawasan pelaksanaan kegiatan Covid-19 bakal lebih bisa dimaksimalkan, sehingga memberi dampak positif untuk masyarakat.(ADV/yep/rd)