DPRD Nganjuk Bahas Revisi Perda Pemerintahan Desa
Tiga lembaga desa diundang DPRD Nganjuk untuk membahas Raperda Pemerintahan Desa untuk dijadikan perda nantinya.
Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Tiga lembaga desa diundang DPRD Nganjuk untuk membahas Raperda Pemerintahan Desa untuk dijadikan perda nantinya. Tiga lembaga yang diundang adalah Parade Nusantara, Asosiasi Kepala Desa (AKD), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Kehadiran mereka dalam rapat untuk diminta saran dan masukan, atas rancangan perda inisiatif DPRD Nganjuk terkait pemerintahan Desa.
Rapat yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heri Tjahyono. Selaku pimpinan rapat, yaitu anggota DPRD Puji Santuso, didampingi Nur Dainuri, dan anggota lainnya.
Ketua DPRD mengatakan, perda yang akan dibahas adalah tahap kedua, merupakan perda inisiatif DPRD dari anggota Badan Peraturan Daerah (Baperda).
"Saya harap dari hasil ini nanti akan terbit perda baru, karena ini hasil masukan terakhir dari hasil kajian akademik", kata Tatit, kepada Harian Bangsa, Selasa (6/10).
Menurutnya, naskah akademik yang akan dibuat harus mengakomodir kearifan lokal. Oleh karena itu, perlu menampung masukan dan saran dari perwakilan tiga lembaga tersebut.
"Saya berterima kasih kepada perwakilan yang hadir dan memberi banyak masukan. Hasil ini akan kita kirim untuk menjadi kajian akademik," terangnya.
Baperda sendiri bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UMS), yang nanti akan bekerja dan mengkaji hasil ini menjadi naskah akademik. "Setelah menjadi naskah akademik, saya persilakan untuk dipelajari bersama, sebelum ditetapkan menjadi perda Inisiatif tentang pemerintahan desa," jelasnya.
Memang banyak masukan dari para kepala desa terkait batas umur hingga 64 tahun. Sepanjang tidak berbenturan dengan peraturan di atasnya, baik PP maupun perda.
"Saya siap mengawal dan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan, asal tidak berbenturan dengan aturan di atas," tegasnya.
Dari hasil kajian terkait umur 64 tahun tentang perangkat akan disesuaikan dengan undang-undang yang lama. Jadi mereka yang diangkat masa jabatan hingga umur 64, maka tetap berakhir pada umur tersebut. Sedangkan yang baru diangkat, akan menyesuaikan pada undang-undang yang baru, yaitu umur 60 tahun.(ADV/bam/rd)