DPRD Nganjuk Persiapkan Tiga Calon Pj Bupati
Masa pergantian bupati Nganjuk tinggal menunggu waktu, yakni 23 September 2023 akan berakhir.
Nganjuk, HARIANBANGSA.net - Masa pergantian bupati Nganjuk tinggal menunggu waktu, yakni 23 September 2023 akan berakhir. DPRD Nganjuk sudah mulai mempersiapkan nama-nama yang nantinya akan diusulkan ke gubernur.
Setidaknya DPRD Nganjuk melalui usulan dari masing-masing fraksi untuk mencari tiga nama, dan dianggap layak. Meski nantinya para calon akan melalui beberapa tahapan.
Ketua DPC Hanura Raditya Harya Yuangga mengatakan, partainya sudah mempersiapkan satu nama, yang nanti akan diajukan dan itu sudah melalui seleksi internal partai. "Dari internal partai kami sudah ada satu nama yang nanti akan kita ajukan," kata Yuangga, kepada Harian Bangsa, Rabu (19/7).
Dijelaskan, dalam proses pengajuan calon pj bupati Nganjuk, untuk DPRD akan diajukan tiga calon, dari provinsi tiga calon, dan dari Kemendagri juga tiga calon. Jadi dalam seleksi pj bupati ini semua tergantung keputusan Kemendagri.
Dari sembilan calon ini jika masing-masing mengajukan, akan dipilih satu untuk menggantikan Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi. Karena batas akhir bupati di bulan September ini, maka batas akhir tiga nama yang diajukan DPRD Nganjuk pada Agustus 2023. "MY yang nanti akan kita ajukan. Silakan dari fraksi lain jika ada calon nama lain," tandasnya.
Menurutnya, pilihan ke MY, salah satu nama yang diinisialkan ini, sudah dari hasil kesepakatan internal partainya. "Saya berharap jika nantinya calon lebih dari tiga, supaya dilakukan fit and proper test secara terbuka," pinta Yuangga.
Sementara Ketua DPC Gerindra Jianto masih belum mau membahas terkait pj bupati. Bahkan tata tertib (tatib) itu saja belum ada pembahasan. "Saya masih belum fokus ke arah sana, tapi dari Gerindra menunggu sampai ada pembahasan atauran yang jelas," kata Jianto.
Menurutnya, jika ada aturan yang bisa diajukan sebagai calon pj bupati setingkat eselon II, dirinya masih belum berani memastikan sebelum ada tatib yang jelas. Dari pandangannya hanya sekelas sekretaris daerah (sekda) saja, apakah itu dari kabupaten atau provinsi.
"Kalau memang setingkat eselon II keatas bisa dicalonkan, saya belum melihat UU yang mengatur. Dah nanti saja ya, akan saya sampaikan kalau sudah ada pembahasan tatib yang pasti," pungkas Jianto.(bam/rd)