DPRD Sahkan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.

Pasuruan, HB.net - Pengesahaan revisi Perda nomor 12 tahun 2010 yang sempat tertunda berbulan bulan lantaran adanya perbedaan pemahamanan di internal dewan akhirnya disetujui juga menjadi Perda RTRW. Kesepakatan itu tercapai, dari catatan yang proses penyusunan, pembuatan naskah akademis sehingga mendapatkan persetujuan subtansi hingga pengesahaan pembahasan memakan waktu kurang lebih 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.
Fakta tersebut menujukkan bahwa dari sekian Perda yang disahkan, raperda RTRW yang terlama dalam pembahasannya. Tak hanya itu saja Peripurna IV pengesahaan Perda RTRW yang laksanakan Kamis (16/6) diwarnai aksi walkout yang dilakukan Fraksi Nasdem. Lantaran mereka merasa kalau hak fraksi dikebiri.
“Kami memilih Walkout. Karena hak kami untuk menyampaikan laporan tidak ada. Padahal, dalam agenda paripurna, ada untuk penyampaian laporan fraksi,” beber Eko Suryono, sekretaris Fraksi Nasdem.
Meski suasana ruang sidang terlihat tegang paska aksi wlak out, hal tersebut tak mengganggu pelaksanaan persetujuan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.
Tepisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, mengarakan bahwa pembahasan raperda perubahan RTRW berdasarkan catatan menjadi yang terlama dibanding raperda raperda lainnya. Pembahasannya membutuhkan 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan hingga akhirnya bisa disahkan.
Bahkan ada aksi walkout yang dilakukan oleh Fraksi Nasdem, politisi PKB ini menegaskan hal tersebut tak menjadi masalah. Karena mayoritas fraksi sepakat untuk mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda.
"Dari catatan raperda RTRW ini terlama dalam pembahasannya hingga akhirnya Raperda ini mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan," tandasnya.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengaku bersyukur raperda tersebut bisa disetujui untuk dijadikan perda. Pasca paripurna kesepakatan, raperda tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur.
"Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati untuk implementasi," jelasnya. (hab/ns)