DPRD Sahkan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan

Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.

DPRD Sahkan Raperda RTRW Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, HB.net - Pengesahaan revisi Perda nomor 12 tahun 2010 yang sempat tertunda berbulan  bulan lantaran adanya perbedaan pemahamanan di internal  dewan akhirnya disetujui juga  menjadi Perda RTRW. Kesepakatan itu tercapai, dari catatan yang proses penyusunan, pembuatan naskah akademis sehingga mendapatkan persetujuan subtansi hingga pengesahaan pembahasan memakan waktu  kurang lebih 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.

Fakta tersebut menujukkan bahwa dari sekian Perda yang  disahkan, raperda RTRW yang terlama dalam pembahasannya. Tak hanya itu saja  Peripurna IV pengesahaan  Perda RTRW yang laksanakan Kamis (16/6) diwarnai  aksi walkout yang dilakukan Fraksi Nasdem. Lantaran mereka merasa kalau hak fraksi dikebiri.

“Kami memilih Walkout. Karena hak kami untuk menyampaikan laporan tidak ada. Padahal, dalam agenda paripurna, ada untuk penyampaian laporan fraksi,” beber Eko Suryono, sekretaris Fraksi Nasdem.

Meski suasana  ruang sidang   terlihat tegang  paska aksi wlak out, hal tersebut tak mengganggu pelaksanaan persetujuan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif untuk pengesahan perda tersebut, tetap dilangsungkan.

Tepisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan yang dikonfirmasi usai rapat paripurna, mengarakan bahwa  pembahasan raperda perubahan RTRW berdasarkan   catatan  menjadi yang terlama dibanding raperda raperda lainnya. Pembahasannya membutuhkan 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan hingga akhirnya bisa disahkan.

Bahkan ada aksi walkout yang dilakukan oleh Fraksi Nasdem, politisi PKB ini menegaskan hal tersebut tak menjadi masalah. Karena mayoritas fraksi sepakat untuk mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda.

"Dari catatan raperda RTRW  ini terlama dalam pembahasannya hingga akhirnya  Raperda ini mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan," tandasnya.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengaku bersyukur raperda tersebut bisa disetujui untuk dijadikan perda. Pasca paripurna kesepakatan, raperda tersebut akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur.

"Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati untuk implementasi," jelasnya. (hab/ns)