DPRD Setujui dan Sahkan Raperda P-APBD Banyuwangi jadi Perda
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ruliyono, menyadari bahwa kepentingan rakyat ada di atas segalanya, sehingga kesepakatan-kesepakatan telah dibangun sedemikian rupa dalam mewujudkan pemerintahan daerah sebagai wujud otonomi yang mandiri dan mandiri.
Banyuwangi, HB.net - DPRD Banyuwangi akhirnya menyetujui dan mengesahkan Raperda tentang P-APBD Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda. Raperda yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara ini didampingi Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH.
Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banyuwangi, Ruliyono, menyadari bahwa kepentingan rakyat ada di atas segalanya, sehingga kesepakatan-kesepakatan telah dibangun sedemikian rupa dalam mewujudkan pemerintahan daerah sebagai wujud otonomi yang mandiri dan mandiri.
Berdasarkan pembahasan bersama, Rancangan P-APBD 2022 yang telah disepakati, pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3.180.102.644.305,19 ada penambahan sebesar 6,36 persen atau sebesar Rp 190.130.135.775,19 sen. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), Rp 527.716.960.940.
Ada penambahan sebesar 1,68 persen, pendapatan transfer atau dana perimbangan sebesar Rp 2.500.992.252.447.288, serta Pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 152.393.430.480,19 sen, dan penambahan sebesar 131 persen atau senilai Rp 89.162 miliar.
Belanja daerah diproyeksi sebesar Rp 3.558.913.749.653,35 sen, ada penambahan sebesar 18,39 persen atau senilai Rp 552.941.241123,35 sen. Sedangkan untuk pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp 378.811.105348,16 sen dari semula sebesar Rp 16 miliar.
“Atas nama Pemkab Banyuwangi terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih upayanya dalam merancang dan mengarahkan rangkaian kegiatan persidangan. Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2021 dapat dilakukan percepatan," ujar Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Ipuk juga berterima kasih serta pimpinan dan anggota dewan atas pembahasan materi yang dilaksanakan. "Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan," kata dia.
Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2022, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2022.
"Selanjutnya, produk hukum daerah itu akan dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2022," pungkas Ipuk. (guh/diy)