DPRD Sidoarjo Sahkan Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
DPRD Kabupaten Sidoarjo secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (12/4) lalu.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - DPRD Kabupaten Sidoarjo secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (12/4) lalu.
Kalangan anggota DPRD Sidoarjo berharap perlunya keterlibatan secara aktif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mendukung dilaksanakannya perda tersebut.
"Perlu ada keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan ada kerja sama sehingga kabupaten layak anak dapat terlembaga," cetus juru bicara Fraksi PAN-PPP Umi Khaddah, saat menyampaikan pendapat akhir mengenai raperda tersebut.
Selain itu, impelentasi kabupaten layak anak harus dilakukan secara sungguh-sungguh ke depan. ”Agar anak benar-benar mendapatkan perhatian yang baik dari daerah,” tandas politisi PPP tersebut.
Ia menambahkan, melalui Perda Penyelengaraan Kabupaten Layak Anak, pihaknya berharap agar setiap tahun ada evaluasi. Bagaimana penerapan perda sesuai dengan indikator untuk menjadi kabupaten layak anak.
Sebelumnya, juru bicara Pansus XII Zahlul Yussar mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak tersebut dibentuk untuk menjamin dan memenuhi hak anak. Itu merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Di dalam raperda itu nantinya anak dipastikan akan mendapatkan hak-hak mereka. Di antaranya hak untuk hidup, berkembang, mendapatkan perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.
Dalam pembahasan, pansus menilai anak merupakan bagian dari aset bangsa yang tidak ternilai harganya. Sebab, mereka adalah generasi yang akan melanjutkan perjuangan bangsa.
"Agar anak mampu melakasanakan tugas dalam melanjutkan estafet kepemimpinan, maka perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Baik secara rohani, jasmani, dan sosial,” jelas Zahlul.
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyatakan, dengan disusunnya perda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Sehingga memperkuat peran pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua dalam melaksanakan kewajiban dan hak. ”Sehingga bisa melaksanakan perlindungan terhadap anak di Kabupaten Sidoarjo," tandas Gus Muhdlor, panggilan karib Ahmad Muhdlor.
Dia menjelaskan, merupakan tugas pemerintah daerah menyiapkan anak agar bisa tumbuh, berkembang dengan baik, dan berkompetisi di era mendatang dengan rasa aman. Untuk itu, perlu dipenuhi hak-haknya, dan pemerintah wajib menyediakan kondisi yang kondusif.
Menurut Gus Muhdlor, persetujuan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menunjukkan kepedulian DPRD Sidoarjo dalam upaya perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemkab. Gus Muhdlor juga mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui raperda menjadi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. (ADV/sta/rd)