DPRD Sidoarjo Setujui Usulan Penggabungan Kelurahan Terdampak Lumpur, Berharap Tingkatkan Pelayanan bagi Warga
Dalam Rapat Paripurna, Juru bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, pada 28 April 2021.
Sidoarjo, HB.net - DPRD Kabupaten Sidoarjo memberikan persetujuan terhadap usulan dari Pemkab terkait penggabungan Kelurahan terdampak lumpur Sidoarjo. Persetujuan ini dituangkan dalam nota kesepahaman bersama, dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu, 9 Juni 2021.
Dalam Rapat Paripurna, Juru bicara Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, pada 28 April 2021.
Hasilnya, Bapemperda menerima dan setuju terkait kesepakatan bersama yang diajukan Bupati Sidoarjo terkait rencana penggabungan Kelurahan pada wilayah terdampak lumpur Sidoarjo. Kata Deny, ada beberapa pertimbangan terkait persetujuan itu.
“Pertama, kondisi sejak terjadinya bencana semburan lumpur panas pada bulan Mei 2006 hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait penggabungan wilayah terdampak,” beber politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Persetujuan itu, juga untuk melaksanakan Pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa dalam penggabungan wilayah, diperlukan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Dan selanjutnya menjadi dasar untuk dibuatkan kebijakan daerah berupa Raperda tentang penggabungan wilayah Kelurahan terdampak lumpur Sidoarjo,” tegas Deny Haryanto, yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo.
Anggota Bapemperda Abdillah Nasih menambahkan, penggabungan Kelurahan terdampak lumpur, bagian dari upaya meningkatkan pelayanan umum terhadap warga terdampak lumpur. “Terutama terkait administrasi kependudukan,” cetus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Deny Haryanto-Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo dan Abdillah Nasih-Anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo
Kata Nasih, terkait aset Kelurahan dan masalah lainnya, pihaknya bakal membahasnya dalam naskah akademik (NA) dan draf Raperda yang bakal diajukan Pemkab Sidoarjo. “Kami berharap bisa segera menerima NA dan draf Raperda tersebut,” tegas Abdillah Nasih, Rabu (16/6).
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Subandi saat Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, menjelaskan soal skema penggabungan Kelurahan terdampak lumpur. Yakni Kelurahan Mindi digabung dengan Kelurahan Porong. Sedangkan Kelurahan Jatirejo dan Siring digabung dengan Kelurahan Gedang.
Kata Wabup Subandi, usulan skema penggabungan itu telah tercapai kesepakatan bersama. Setelah itu, diperlukan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD. “Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan mengirimkan Naskah Akademik dan draf Raperda,” pungkas Wabup Subandi. (sta/adv)