DPRD Surabaya Dorong Pemkot Jamin BPJS Ketenagakerjaan untuk Marbot dan Modin
Surabaya, HB.net - Ribuan penjaga masjid dan musala atau kerap disebut Modin dan Marbot belum mendapatkan jaminan BPJS. DPRD Surabaya memandang, hal ini perlu menjadi perhatian mengingat para modin dan marbot tersebut bekerja 24 jam melayani masyarakat.
Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya mengusulkan agar Pemkot Surabaya menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh modin dan marbot (penjaga masjid musala). Komisi yang membidangi pemerintahan ini akan memperjuangkan mereka tercover BPJS ini.
Ketua Komisi A Arif Fathoni melihat bahwa modin dan marbot di Kota Pahlawan adalah warga penuh dedikasi.
"Mereka bekerja 24 jam dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sudah selayaknya kesempatannya dicover BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jumat (9/8/2024)
Arif Fathoni mendorong adanya jaminan asuransi tenaga kerja terhadap ribuan modin dan marbot di Surabaya. Modin adalah orang yang bertugas mengurusi jenazah atau warga yang meninggal hingga dikebumikan. Marbot adalah penjaga masjid dan musala.
Mereka bekerja tanpa dibatasi waktu. Setiap ada orang meninggal, sang modin yang akan mengurusi, memandikan, memakaikan kain kafan, mensalati, hingga mengubur. Semua dengan tata cara yang sudah ditetapkan. Begitu juga marbot akan bertanggung jawab atas kebersihan dan keberlangsungan tempat ibadah.
Ketua DPD Golkar Surabaya ini juga mengupayakan juga berlaku bagi penjaga tempat ibadah agama lain masuk dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Selain para modin dan marbot itu selama ini juga sudah mendapat insentif dari Pemkot Surabaya.
Diketahui, ada ribuan modin dan marbot di seluruh Surabaya. Mereka juga sudah terdaftar resmi di Pemkot Surabaya. Keberadaan mereka yang membantu masyarakat langsung sudah diperhatikan Pemkot Surabaya dengan menerima insentif bulanan.
Honor modin di Surabaya saat ini Rp 800.000 per bulan. Sementara marbot rumah ibadah termasuk musala dan masjid juga mendapat insentif bulanan Rp 400.000.
Toni demikian sapaan akrabnya, membandingkan dengan para kader Surabaya sehat (KSH) dan ketua RT dan RW. Ketua kampung dan para kader lingkungan dan ibu-ibu Bumantik juga berhak atas insentif bulanan. Selain itu, mereka juga sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mendorong Pemkot Surabaya juga memberlakukan para modin dan marbot seperti KSH. Dia menilai bahwa Pemkot saat ini telah mampu memberikan jaminan kepada para kader KSH dan RT RW.
Jika BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan kepada para modin dan marbot, inilah wujud perhatian besar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini terhadap sumbangsih peran dari warga. Dengan postur APBD di atas Rp 10 T dinilai mampu.
Untuk itu, dalam rapat pembahasan RAPBD 2025 hendaknya bisa memasukkan jaminan BPJS itu kepada para modin dan marbot di kota Surabaya.
Pengurus masjid sedang membresihkan karpet yang biasa digunakan untuk salat berjamaah. foto: ilustrasi
"Dalam Rapat membahas APBD Perubahan 2024 dan APBD Murni 2025, kita mendorong modin dan marbot tahun ini bisa didaftarkan BPJS seperti KSH," ujarnya.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan bagi 28.000 Kader Surabaya Hebat (KSH).
Sedangkan untuk tahun sebelumnya Pemkot Surabaya membayarkan sekitar Rp 7 miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan tenaga non ASN dan Ketua RT serta Ketua RW. (lan/ns)