Dua Bulan Edarkan Sabu, Dua Pria Dicokok Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Peterongan.

Dua Bulan Edarkan Sabu, Dua Pria Dicokok Polisi
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan di Mapolres Jombang. Aan Amrulloh/ HARIAN BANGSA

Jombang, HARIAN BANGSA.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari wilayah Kecamatan Peterongan. Keduanya, yakni Sutono alias Sam (44), pekerja swasta dan Muhammad Maftukh Mirzaq alias Mirza (35), seorang buruh serabutan. Mereka berasal dari Desa Senden, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Mereka ditangkap pada Rabu (5/8) kemarin. Namun dengan selang waktu yang berbeda. Tersangka Sam diamankan sekira pukul 06.54 WIB, sementara Mirza sekira pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, kedua tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain. Kemudian berhasil dilakukan penangkapan dengan barang bukti sabu siap edar.

“Dari tangan keduanya kami mengamankan masing-masing tujuh klip sabu-sabu siap edar, yang sudah dikemas dalam beberapa plastik klip. Berat rata-rata setiap kemasan kurang dari setengah gram,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Mukid, mereka terpaksa mengedarkan sabu lantaran keuntungannya yang menggiurkan. Serbuk haram tersebut mereka dapatkan dengan sistem ranjau dari wilayah Sidoarjo. “Keduanya merupakan pengedar, sudah sekitar dua bulan mengedarkan sabu karena tergiur hasilnya,” imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Keduanya akan kami jerat dengan pasal 114, 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(aan/rd)