Dua Copet Tumbang Setelah Dilempar Kripik Singkong
Penjual kripik singkong apes harus mengalami aksi pencopetan handphone saat berjualan di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (26/1), pukul 13.45 WIB.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Penjual kripik singkong apes harus mengalami aksi pencopetan handphone saat berjualan di Jalan Kalasan, Surabaya, Jumat (26/1), pukul 13.45 WIB. Namun nasib beruntung dipihak Paijo (40) warga asal Sidoarjo. Pasalnya, handphone warna hitam milik penjual kripik singkong ini berhasil didapatkan kembali setelah pindah tangan kepada dua pencopet.
Dua copet yang gagal saat mencuri dompet milik Paijo adalah Arif Rahman (41) warga Jalan Kalimas Baru, dan Hermansyah Bima (59), warga Jalan Jatipurwo. Keduanya berhasil ditangkap gara-gara dilempar bungkus kripik oleh korban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanbaksari Iptu Aman Hasna. “Kedua pelaku berhasil terjatuh dari motornya setelah dilempar bungkus kripik oleh korban. Pada saat itu juga anggota opsnal reskrim posisi di samping pelaku terjatuh, dan langsung ditangkap,” ujarnya, Jumat (2/2).
Aman Hasta menjelaskan awal aksi pelaku dan peran masing masing. Tersangka Arif Rahman berperan seolah-olah membeli kripik singkong berjumlah banyak, sehingga penjual merasa tergopoh-gopoh. Sedangkan Hermansyah Bima berperan sebagai joki kendaraan.
Saat korban mengemas kripik singkong, Arif Rahman lantas mengambil handphone yang berada di atas kotak meja uang milik korban Paijo. Korban terkejut karena belum selesai mengemas kripik singkong, pelaku meninggalkan tempat terburu-buru.
“Awalnya korban tidak tahu kalau handphonenya diambil. Dia baru mengetahui saat pelaku tiba-tiba kabur sedangkan kripik pesanannya tidak diambil. Nah, korban saat itu juga mengetahui handphone yang disimpan di atas kotak uang juga raib. Korban teriak sambil melempar pelaku dengan bungkusan kripik, karena sang pelaku yang menjadi joki sudah tua sehingga tidak imbang mengendarai motor dan terjatuh,” tambah Aman Hasta.
Pengakuan kedua pelaku nekat mencopet handphone dipergunakan untuk bermain judi online dan permainan koin lainnya. Keduanya diterapkan pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(yan/rd)